11 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM 2026, Jangan Dipakai Lagi!
JAKARTA — Baru-baru ini BPOM kembali mengumumkan adanya temuan pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di Indonesia. Ada 11 kosmetik yang telah diidentifikasi BPOM yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang dalam kosmetik, hasil pengawasan triwulan I tahun 2026.
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang yang terkandung produk-produk tersebut, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.
Perlu diketahui bahwa bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
BACA JUGA: 10 Obat Kuasi Ilegal yang Sering Dijual di Marketplace, Waspada!
Bahan asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit hingga bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berisiko menimbulkan jerawat, dermatitis, hingga gangguan hormonal.
Sementara itu, kandungan hidrokinon dan merkuri dalam kosmetik berisiko dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi. Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal.
BACA JUGA: Bukan Sekadar untuk Whipped Cream, Ini Bahaya Gas Tawa
Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.
Oleh karena itu, pastikan Anda menghindari menggunakan produk kosmetik temuan BPOM yang mengandung bahan berbahaya dan bahan dilarang seperti berikut.
BACA JUGA: Waspada! Ini Cara Mengenali Kosmetik Ilegal Menurut BPOM
Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Bahan Dilarang Berdasarkan Temuan BPOM Triwulan Pertama 2026

BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213)
- Temuan hasil pengawasan: mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- Keterangan: nomor izin edar telah dibatalkan, dan diproduksi oleh yang tidak berhak.
BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008)
- Temuan hasil pengawasan: mengandung pewarna merah K10
- Keterangan: komor izin edar telah dibatalkan
LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345)
- Temuan hasil pengawasan: mengandung merkuri
- Keterangan: nomor izin edar telah dibatalkan dan diproduksi oleh yang tidak berhak
MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155)
- Temuan hasil pengawasan: mengandung pewarna merah K10
- Keterangan: nomor izin edar telah dibatalkan
SELSUN 7 Herbal (NA18231001535)
- Temuan hasil pengawasan: cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
- Keterangan: nomor izin edar telah dibatalkan
SELSUN 7 Flowers (NA18241001830)
- Temuan hasil pengawasan: cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
- Keterangan: nomor izin edar telah dibatalkan
TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731)
- Temuan hasil pengawasan: mengandung deksametason
- Keterangan: nomor izin edar telah dibatalkan
TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732)
- Temuan hasil pengawasan: mengandung deksametason
- Keterangan: nomor izin edar telah dibatalkan
BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
- Temuan hasil pengawasan: mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- Keterangan: produk tidak terdaftar di BPOM
MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
- Temuan hasil pengawasan: mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- Keterangan: produk tidak terdaftar di BPOM
MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
- Temuan hasil pengawasan: mengandung hidrokinon dan asam retinoat
- Keterangan: produk tidak terdaftar di BPOM
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 08 Mei 2026
