ojk
Senin, 31 Januari 2022 14:01 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau perusahaan financial technology (fintech). Dalam aturan ini, pihak otoritas mewajibkan kepemilikan tunggal, dimana setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu penyelenggara fintech konvensional dan satu penyelenggara fintech syariah.
Mengutip substansi kebijakan yang dirilis OJK dan KabarSiger.com Senin (31/1/2022), LPBBTI atau fintech hanya dapat dilakukan penyelenggara yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT).
Kemudian, penyelenggara LPBBTI harus memiliki modal disetor minimum sebesar Rp25 Miliar pada saat pendirian. Penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin dari OJK harus senantiasa memiliki ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar, yang dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun sejak POJK diundangkan.
Pendanaan yang dapat diberikan kepada setiap penerima dana (borrower) adalah maksimal sebesar Rp 2 miliar. Adapun pendanaan yang dapat diberikan dari setiap pemberi dana (lender) dan afiliasinya adalah maksimum 25 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan, dengan masa transisi secara bertahap selama 18 bulan sejak POJK diundangkan.
Namun, pendanaan yang diberikan oleh setiap pemberi dana yang merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK dapat lebih dari 25 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan, yaitu maksimum 75 persen dari pendanaan outstanding setiap bulan.
Penyelenggara fintech juga wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan (good corporate governance) yang dituangkan dalam pedoman dengan isi minimum:
Selanjutnya, penyelenggara LPBBTI wajib menyampaikan laporan kepada OJK yang terdiri dari laporan berkala (laporan secara real time, laporan bulanan, dan laporan tahunan) dan laporan insidentil (misalnya laporan adanya fraud).
Dalam rangka mewujudkan perlindungan konsumen, penyelenggara wajib menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen serta penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau,dengan mengacu pada POJK mengenai perlindungan konsumen.
Proses penagihan kepada penerima dana (borrower) yang wanprestasi dilakukan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan, dengan tata cara sesuai yang terdapat dalam perjanjian antara pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower).
Proses penagihan dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada Penyelenggara LPBBTI.
Selain itu diatur pula bahwa penagihan baik yang dilakukan sendiri oleh Penyelenggara LPBBTI maupun oleh pihak lain harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Pinjaman berbasis aplikasi atau fintech ilegal masih banyak beredar. Sehingga perlu mengetahui modus fintech ilegal tersebut
Sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan menjaga praktik penyelenggaraan LPBBTI yang sehat, Penyelenggara LPBBTI dilarang:
Bagikan