Gubernur Rohidin Keluarkan Surat Edaran Bebas SPP untuk Tingkat SMA

Selasa, 11 Januari 2022 09:48 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

images-15.jpeg
Sejak dilantik, pasangan Rohidin Mersyah dan Rosjohnsyah sudah mencanangkan pentingnya akses pendidikan kepada seluruh masyarakat. (foto : istimewa)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com-  Dukungan untuk penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Bengkulu,  Gubernur Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu, tertanggal 24 Desember lalu.  SE berlaku efektif sejak 1 Januari Tahun 2022.

Keluarnya SE tersebut sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk meningkatkan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat.  Serta sebagai implementasi tugas-tugas pemerintah daerah tingkat provinsi dalam mengatur tata kelola sistem pendidikan di daerah. 

Rohidin mengatakan, Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu wajib melaksanakan pembebasan SPP/IPP atau nama lainnya. 

“Termasuk serta dilarang melakukan pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan,” kata Rohidin dalam SE tersebut. 

SE juga mengatur larangan bagi Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun.   Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana, barang, dan jasa kepada orang tua siswa atau masyarakat umum dengan cara sumbangan sukarela.  (bth)