android
Minggu, 05 Juni 2022 14:15 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Meskipun punya masa berlaku seumur hidup, KTP elektronik atau e-KTP bisa diperbarui apabila warga ingin mengubah data di dalamnya. Melalui Pasal 67 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa e-KTP berlaku untuk seumur hidup atau tidak dibatasi per lima tahun.
Lebih lanjut, UU ini juga mengatur tentang perubahan data yang bisa dilakukan. Pada pasal 64 ayat 8, dinyatakan bahwa perubahan data meliputi elemen data KTP, perubahan dikarenakan kerusakan, atau KTP hilang.
Dijelaskan pula bahwa penduduk wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Meskipun boleh diubah, ada juga data yang bersifat statis dalam KTP yang tidak bisa diganti. Misalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Dengan demikian, selain elemen tersebut, data lain seperti status perkawinan, domisili, pekerjaan, hingga foto dalam e-KTP dapat diubah.
Lantas, apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan dan bagaimana prosedur untuk mengubah data dalam e-KTP. Mengutip laman Dukcapil RI, berikut ini penjelasannya.
Sebelum Anda datang ke kantor terkait untuk mengganti data e-KTP, hendaknya siapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang diperlukan.
Adapan, berkas-berkas yang dipersiapkan meliputi:
Selanjutnya, apabila pemohon sudah mengumpulkan berkasi-berkas persyaratan, maka tinggal melakukan pengajuan sampai dokumen e-KTP yang diubah isinya bisa diterbitkan.
Berikut prosedur pengajuan memperbarui data e-KTP:
Bagikan