Senin, 13 Februari 2023 23:21 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
BENGKULU, LyfeBengkulu.com- Persoalan melintasnya angkutan batu bara di jalan umum memberikan dampak negatif dalam beberapa tahun terakhir di Bengkulu. Tidak sedikit media mempublikasikan kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa, serta konflik dengan warga sudah kerap terjadi.
Seperti yang terjadi di Desa Tanjung Agung Palik (TAP) Kecamatan Tanjung Agung Palik. Pada Oktober 2022, warga berkonflik dengan angkutan batubara yang melintas karena menyebabkan jalan rusak dan berdebu.
Tak hanya itu saja. Sepanjang setahun terakhir, Februari 2022-Februari 2023, setidaknya ada lima lakalantas yang melibatkan truk angkutan batubara. Bahkan salah satunya di menyebabkan korban seorang pelajar tewas di Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu pada 4 April 2023.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler menegaskan konflik dan dampak negatif dari beroperasinya angkutan batubara, sudah menjadi catatan khusus bagi DPRD Provinsi Bengkulu.
Menurut Dempo, seharusnya Pemerintah Provinsi Bengkulu menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada dimana perusahaan batu bara wajib memiliki jalur sendiri.
Seperti diketahui, saat ini Pemerinyah Provinsi Bengkulu sudah mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara membuat jalan sendiri atau jalur khusus untuk mengangkut hasil tambang, sehingga tidak merusak jalan umum.
Hal ini termuat pada pasal 101 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
“Hanya saja memang yang menjadi kendala adalah jika ingin dibuat jalan khusus, jalurnya dimana?” kata Dempo yang dikutip Senin (13/02/2023).
"Misalnya dari Bengkulu Utara ke Pulau Baai. Mau buat jalan dimana ? Pasti melalui pemukiman penduduk. Dari Taba Penanjung buat jalan sendiri, mau buat jalannya dimana?" imbuh Dempo.
Menurut Dempo, selagi jalan khusus belum dibangun, maka yang harus lebih dulu dilakukan adalah pemerintah memastikan pengusaha angkutan batubara taat aturan. Yakni tidak mengangkut batubara melebihi tonase.
“Itu yang diperketat, artinya tidak boleh truk angkutan Batubara maupun lainnya tidak boleh melebihi tonase kelas jalan yang dilintasi, " tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Hal ini juga diperparah kondisi jembatan timbang di Bengkulu, yang sudah beberapa waktu ini mengalami kerusakan. Sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurutnya itu juga jadi problematika yang sebenarnya harus diatur. Jika aturan itu sudah banyak, yang tidak jalan itu adalah pertama, pengawasan dari eksekutif. Misalnya Dinas perhubungan, kesadaran pemilik usaha untuk mentaati itu.
Anggota Komisi V DPR RI Sudewo meminta pemerintah untuk segera bangun jalan khusus yang dapat dilalui oleh angkutan batu bara di Provinsi Bengkulu atau Jambi.
Menurut legislator asal Jawa Tengah ini, saat ini provinsi-provinsi di Sumatera belum semuanya mempunyai jalur khusus angkutan komoditas tersebut. "Maka sebaiknya yang di Provinsi Jambi juga memiliki jalan khusus, " sarannya.
Tujuan dari pembangunan tersebut adalah untuk menjaga iklim investasi di daerah sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya bisa dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan masyarakat di daerah. Selain itu, pembangunan jalan khusus tersebut untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan di jalan umum yang terbebas dari lalu lalang angkutan barang komoditas.
"Mengacu pada UU lalu lintas, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum itu adalah bentuk pelanggaran," kata Sudewo. Namun, kata dia, di sisi lain pemerintah juga wajib membangun infrastruktur angkutan komoditas tersebut.(**)
Bagikan