pariwisata
Rabu, 07 Januari 2026 12:30 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah

JAKARTA — Hampir setiap rumah pasti pernah menyimpan obat, baik hasil membeli sendiri maupun resep dokter. Sayangnya, tidak sedikit obat yang akhirnya tersisa, rusak, atau bahkan melewati tanggal kedaluwarsa.
Obat yang sudah kedaluwarsa, tidak digunakan lagi, rusak, atau terkontaminasi wajib segera dibuang. Namun, pembuangan obat tidak boleh dilakukan sembarangan. Lalu, bagaimana cara yang benar? Berikut penjelasan yang dirangkum dari keterangan resmi BPOM.
BACA JUGA: 5 Resolusi Hijau untuk Gen Z di Tahun Baru
Sampah obat perlu ditangani secara tepat untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pengambilan kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab yang kemudian memalsukan label atau memperpanjang tanggal kedaluwarsa demi memproduksi obat ilegal.
Sebelum membuang obat, periksa terlebih dahulu kemasannya. Jika terdapat petunjuk khusus mengenai cara pembuangan, pastikan Anda mengikuti instruksi tersebut.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Bulk Store di Jakarta, Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan
Beberapa jenis obat memerlukan perhatian ekstra, seperti antibiotik dan obat kanker. Sisa antibiotik yang dibuang ke saluran air atau tanah dapat mencemari lingkungan dan memicu resistansi antibiotik.
Oleh karena itu, pembuangannya mengikuti prosedur obat rumah tangga agar dampaknya dapat diminimalkan.
Sementara itu, obat kanker yang dikonsumsi di rumah harus dibuang dengan sangat hati-hati. Sisa obat, kemasan, serta sarung tangan yang bersentuhan langsung dengan obat perlu disimpan dalam wadah tertutup.
BACA JUGA: 6 Tips Mengatur Sampah Rumah Tangga Agar Ramah Lingkungan
Selanjutnya, obat tersebut sebaiknya dikembalikan ke rumah sakit tempat obat diperoleh agar dapat dimusnahkan secara aman.
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 07 Jan 2026
Bagikan
Lingkungan
4 bulan yang lalu
Limbah
4 bulan yang lalu