Imigrasi
Kamis, 12 Mei 2022 16:00 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
JAKARTA,LyfeBengkulu.com – Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW), bertambah menjadi 60 negara. Warga dari 60 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal
27 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Sementara itu, tidak ada penambahan dalam negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW). Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 28 April 2022 dan dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 perihal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Ada penambahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival. Untuk bandara ada penambahan Zainuddin Abdul Majid di Nusa Tenggara Barat dan Hang Nadim di Kepulauan Riau. Pelabuhan Benoa di Bali, Dumai di Pekanbaru, serta Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau saat ini juga sudah bisa dilengkapi fasilitasi visa on arrival.” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.
“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” Jelas Achmad.
Achmad menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Achmad juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Achmad.
BVKKW atau VKSKKW dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, orang asing juga harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia. (**)
Bagikan