Selasa, 25 Juni 2024 07:38 WIB
Penulis:Herlina
PALEMBANG,LyfeBengkulu.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang menilai upaya Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melakukan assessment pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung program penanganan dan pencegahan HIV merupakan Langkah penting.
"Saya menyarankan untuk hasil assessment disampaikan kepada OPD dan nantinya akan dilanjutkan kepada Walikota atau Sekda Kota Palembang," kata perwakilan Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan, saat menghadiri kegiatan Press Conference Local Media - For Ensuring Implementation Social Contracting, Senin (24/06/2024).
Menurut dia data yang diperoleh dari assessment OMS HIV tentunya dapat menjadi landasan pemerintah untuk mendorong berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penanganan HIV.
Dengan target, setiap program yang diselenggarakan pemerintah tepat sasaran karena berbasis data dan kondisi terkini, tambah dia.
Pertemuan yang tersebut juga dihadiri perwakian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palembang, Bappeda, Dinas Sosial, Baznas Kota Palembang dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Technical Officer OPSI, Aliyul Hidayat mengungkapkan hasil assessment di Kota Palembang diantaranya tidak memiliki Perda yang spesifik tentang penanganan dan pencegahan HIV, namun ada Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit dimana nomenklatur HIV sekali dalam perda tersebut khususnya bagian kedua, kelompok dan jenis penyakit menular, terutama pasal 6 ayat 2 poin 5.
"Tidak adanya perda khusus penanganan HIV tersebut, tentunya berdampak pada ketiadaan RAD terkait HIV/AIDS di Kota Palembang," kata dia.
Di sisi lain, Al menambahkan banyak nomenklatur di OPD yang bisa dikolaborasikan dengan OMS, walaupun tidak spesifik menyebutkan HIV, tetapi dapat dikaitkan untuk dapat dilaksanakan dengan pelibatan OMS HIV melaluli mekanisme social contracting, penanggulangan HIV di Kota Palembang.
Bukan hanya tak memiliki Perda khusus penanganan HIV/AIDS, kendala dalam melakukan sosial contracting lainnya terkait tertutupnya informasi mengenai APBD Kota Palembang, dimana informasi terkait detail APBD TA 2023-2024 Kota Palembag sudah dicari di JDIH, PPID, website kota dan mesin pencarian dengan spesifik namun tidak ditemukan, tambah dia.
Dia menjelaskan di website JDIH nomenklatur APBD TA 2023 tertera di website namun data akses download APBD kosong. Selain pencarian melalui website, pencarian pun dilakukan dengan mendatangi sekretariat daerah bidang JDIH Kota Palembang. Berdasarkan informasi, data terkait APBD TA 2023 dan 2024 tidak mereka miliki.
Namun informasi nomenklatur berkaitan dengan HIV TO dapatkan dari Adinkes Sumsel, ujar dia.
Sementara hasil pendampingan dan pendekatan oleh Technical Officer ke OMS serta asesmen yang dibantu oleh Konsil LSM, yang terlaksana dari bulan Februari sampai dengan Juni 2024. Terungkap, secara keseluruhan, dari delapan OMS HIV di Palembang, hanya lima yang benar-benar memenuhi kelayakan atau eligibilitas administratif swakelola tipe III, yaitu Yayasan Intan Maharani, Masyarakat Sehat Sriwijaya, Yayasan Kharisma Sumsel, Yayasan Sriwijaya Plus, IKAI Sumsel.
Adapun kerja sama OPD dan OMS focus pada isu dan inovasi lembaga yang bisa dikerjasamakan melalui swakelola dan dan hibah, dengan menjalankan program mental health, melawan diskriminasi terhadap orang muda dengan HIV dan diskriminasi terhadap NAPZA muda, pemerataan distribusi ARV, layanan ramah transgender, hak-hak dasar bagi transgender, family support, Diskriminasi ADHA, legislasi anti stigma dan diskriminasi, diskriminasi terhadap orang muda secara umum, akses key population terhadap dokumen kependudukan dan perlindungan sosial (KTP & BPJS).
Lalu beragam isu lainnya, yang diantaranya layanan kesehatan inklusif, onformasi tentang kesehatan reproduksi, kekerasan berbasis gender dan kekerasan berbasis gender online.
Al menambahkan pihaknya telah berkomunikasi dengan OPD untuk merealisasikan social contracting mekanisme swakelola tipe III dan hibah antara lain dengan:
1. Dinsos Kota Palembang : siap berkolaborasi dengan OMS untuk pelaksanaan social contracting
2. Baznas : bantuan Nutrisi ODHIV dan ADHIV melalui OPD
3. Kesbangpol : diikut sertakan OMS pada kegiatan terkait HIV ataudi undang menjadi narasumber.
4. Dinkes: siap berkolaborasi dengan OMS untuk pelaksaan social contracting untuk penganggaran di tahun 2025
5. Dinas PPPA : Dinas PPPA akan melakukan pergeseran anggaran tahun 2025 dibulan juli ini,untuk anggaran "Sosialisasi Pencegahan Anak Korban Kekerasan, Pornografi, NAPZA dan HIV/AIDS lebih kurang pagu anggarannya Rp 30 juta yang dapat dikerjasamakan dengan OMS.(**)
Bagikan