ojk
Rabu, 08 Desember 2021 07:37 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
JAKARTA,lyfebengkulu.com – Dalam keterangan resmi pasca menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 Tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM), Otoritas Jasa Keuangan mengatur Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal, dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu,” dikutip dari keterangan resmi pada laman resmi OJK, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurut OJK, tujuan pengaturan penerapan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (Multiple Voting Shares/MVS) atau SHSM ini untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
Penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik, antara lain:
Bagikan