Rabu, 13 Mei 2026 08:04 WIB
Penulis:Herlina

MEDAN, LyfeBengkulu.com- Perjanjian Perairan Indus atau Indus Waters Treaty kembali menjadi sorotan setelah muncul kritik bahwa kesepakatan pembagian air antara India dan Pakistan tersebut sejak awal dibangun di atas ketimpangan struktural yang merugikan India.
Pakar kebijakan air internasional, Saxena, menilai perjanjian yang ditandatangani pada 19 September 1960 itu menunjukkan bagaimana “itikad baik India justru dikodifikasikan menjadi konsesi sepihak yang menguntungkan Pakistan.”
Perjanjian yang dimediasi oleh World Bank tersebut mengatur pembagian enam sungai utama dalam Sistem Sungai Indus, yakni Indus, Chenab, Jhelum, Ravi, Beas, dan Sutlej. Sistem sungai itu menjadi sumber utama air minum, pertanian, hingga pembangkit listrik bagi ratusan juta penduduk di kedua negara.
Saat India Britania dipartisi pada 1947, sistem sungai tersebut ikut terbagi. India berada di posisi negara hulu yang menguasai sebagian besar sumber air, sementara Pakistan sangat bergantung pada aliran sungai untuk menopang pertanian di Punjab.
Menurut Saxena, India pada masa itu tetap memilih pendekatan kompromistis demi menjaga stabilitas kawasan dan hubungan bilateral, meski kebutuhan domestik terhadap air juga sangat besar.
“India menerima proposal awal dengan cepat sebagai bentuk itikad baik, sementara Pakistan justru menunda penerimaan resminya selama hampir lima tahun,” kata Saxena.
Dalam proposal substantif pertama yang diajukan Bank Dunia pada 5 Februari 1954, India diminta membatalkan sejumlah rencana pembangunan di hulu Sungai Indus dan Chenab. Selain itu, India juga diminta melepaskan pengalihan sekitar 6 juta acre-feet (MAF) air dari Sungai Chenab.
Proposal tersebut bahkan membatasi penggunaan air Chenab oleh India di Merala—wilayah yang kini berada di Pakistan—serta melarang pengembangan sumber daya air tertentu di Kutch.
Meski dianggap sangat membatasi, India menerima proposal itu hampir seketika. Sebaliknya, Pakistan baru menyetujui proposal tersebut pada 22 Desember 1958.
Saxena menilai situasi itu menciptakan pola hubungan yang timpang. “Pakistan belajar bahwa strategi menghambat memberi keuntungan, sementara kerja sama justru menghasilkan konsesi tambahan dari India,” ujarnya.
Dalam pembagian final Perjanjian Indus, India memperoleh hak eksklusif atas tiga sungai timur—Sutlej, Beas, dan Ravi—dengan total aliran sekitar 33 MAF per tahun.
Sementara itu, Pakistan memperoleh hak atas tiga sungai barat—Indus, Chenab, dan Jhelum—yang membawa sekitar 135 MAF aliran tahunan atau sekitar 80 persen dari total air sistem tersebut.
India hanya diperbolehkan melakukan penggunaan terbatas yang bersifat non-konsumtif di sungai barat, terutama untuk pembangkit listrik tenaga air run-of-river. Penggunaan tersebut pun dibatasi oleh ketentuan desain dan operasional yang ketat.
Menurut Saxena, India sebenarnya tidak mendapatkan tambahan sumber air baru dari perjanjian tersebut. “India hanya memperoleh pengakuan formal atas akses air yang sebelumnya memang sudah dimilikinya, tetapi harus melepaskan klaim terhadap sistem sungai barat yang jauh lebih besar,” katanya.
Salah satu poin yang paling kontroversial dalam perjanjian itu adalah aspek finansialnya. India disebut menyetujui pembayaran sekitar 62 juta pound sterling kepada Pakistan untuk pembangunan infrastruktur sumber daya air di wilayah Kashmir yang diduduki Pakistan.
Dalam nilai saat ini, angka tersebut diperkirakan setara sekitar 2,5 miliar dolar AS.
Saxena menyebut situasi itu sebagai anomali dalam diplomasi internasional. “Negara hulu yang sudah menyerahkan sebagian besar hak air justru masih harus membayar negara hilir demi memastikan kesepakatan berjalan,” ujarnya.
Perjanjian tersebut juga dinilai memuat pembatasan yang hanya berlaku bagi India tanpa kewajiban serupa untuk Pakistan.
India dibatasi dalam pengembangan area pertanian beririgasi (Irrigated Cropped Area/ICA), kapasitas penyimpanan air di sungai barat, hingga desain fasilitas pembangkit listrik tenaga air.
Ketentuan itu mencakup pembatasan terhadap kapasitas pondage dan volume penyimpanan air di bendungan-bendungan India.
Menurut Saxena, struktur perjanjian tersebut membuat India diperlakukan sebagai pihak yang harus terus diawasi dalam memanfaatkan sungai di wilayahnya sendiri. Di sisi lain, Pakistan memperoleh jaminan aliran air tanpa kewajiban transparansi atau pembatasan yang setara.
“Perjanjian ini secara struktural memperlakukan India sebagai pihak yang dibatasi, padahal secara geografis India adalah negara hulu,” katanya.
Bagikan