Rentetan Kontroversi Kominfo dari Masa ke Masa

Jumat, 05 Juli 2024 14:31 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Daftar Kontroversi Kominfo dari Masa ke Masa
Daftar Kontroversi Kominfo dari Masa ke Masa

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sering menjadi topik perdebatan dari waktu ke waktu. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengelolaan informasi serta teknologi di Indonesia, tugas kementerian ini sangat penting.

Beberapa isu yang memicu kontroversi seputar kementerian ini antara lain privasi data, kebebasan berekspresi online, regulasi media sosial, dan perlindungan konsumen.

Berikut sederet kontroversi Kominfo dari masa ke masa.

Kontroversi Kominfo dari Masa ke Masa

1. Penyensoran dan Pemblokiran Konten

Pada masa jabatan Menkominfo Rudiantara, kebijakan penyensoran dan pemblokiran konten internet oleh Kominfo menjadi topik kontroversial. 

Kebijakan ini sering diterapkan untuk memblokir situs web yang dianggap melanggar hukum atau norma sosial, seperti situs pornografi, perjudian, dan konten radikal.

Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik keras karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan akses informasi. Salah satu kasus yang menonjol adalah pemblokiran Telegram pada tahun 2017, yang dianggap berperan dalam penyebaran konten radikal. 

Selain itu, pada tahun 2016, Kominfo memblokir Tumblr karena menyebarkan video pornografi, kekerasan radikalisme, dan konten yang berkaitan dengan LGBT, yang memicu protes dari masyarakat. 

Setelah menerima banyak protes, pemerintah meminta Tumblr melakukan self-censorship terhadap konten pornografi, dan akses ke Tumblr kembali dibuka pada pertengahan Februari 2016.

2. 279 Juta Data BPJS Bocor

Insiden kebocoran data 279 juta warga Indonesia, termasuk data penduduk yang sudah meninggal, terjadi pada tahun 2021 saat Jhonny G. Plate menjabat. 

Data tersebut diperkirakan berasal dari BPJS Kesehatan, badan penyelenggara layanan kesehatan di Indonesia. 

Menanggapi insiden ini, Kementerian Kominfo memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan investigasi lebih mendalam terkait kebocoran data tersebut. 

Diketahui data pribadi ini dijual oleh pengguna platform RaidForums dengan akun 'Kotz', yang menyebut bahwa data tersebut termasuk data penduduk yang sudah meninggal.

“Dijual data 279 juta penduduk indonesia, bila berminat hubungi saya," ungkap akun tersebut. 

Insiden ini memicu kekhawatiran dan kritik dari masyarakat mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia.

3. Kebijakan kartu SIM

Pada tahun 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dengan tujuan untuk mengurangi penyalahgunaan seperti penipuan dan penyebaran informasi palsu. 

Kebijakan ini mengharuskan pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan data diri mereka dengan nomor identitas kependudukan yang sah seperti NIK dan KK.

Meskipun tujuannya positif, proses registrasi dianggap kompleks dan sulit dipahami, terutama bagi pengguna yang kurang terbiasa dengan teknologi atau memiliki akses internet terbatas. 

Kritik juga muncul terkait risiko penyalahgunaan data pribadi yang disimpan oleh operator telekomunikasi.

Kondisi tersebut diperparah oleh kekhawatiran akan keamanan data setelah terjadinya kebocoran data sebelumnya. 

Infrastruktur dan protokol keamanan yang memadai untuk melindungi data pribadi pengguna juga menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan kebijakan ini.

4. Korupsi BTS

Kasus korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo mengguncang publik setelah terungkapnya berbagai penyimpangan yang melibatkan pejabat tinggi dan kontraktor pada tahun 2023. 

Proyek yang bertujuan memperluas akses telekomunikasi di daerah terpencil ini malah menjadi ajang korupsi dengan modus mark-up anggaran, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai spesifikasi, serta suap kepada oknum pejabat. 

Penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian negara yang besar, menimbulkan kekecewaan masyarakat dan mencoreng citra Kominfo.

Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar serta harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi terkait pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Putusan ini menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan selama masa jabatannya, yang menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. 

5. Serangan Siber dan Keamanan Data

Kasus terbaru adalah serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang terjadi pada tahun 2024. 

Serangan ini mengakibatkan gangguan layanan publik yang luas dan menimbulkan kerugian besar. 

Serangan ini juga memicu pengunduran diri Dirjen Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan teknis.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 05 Jul 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 05 Jul 2024