Presiden
Selasa, 14 Juni 2022 09:42 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
JAKARTA,LyfeBengkulu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan.
Adapun keputusan pemberian tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 89 Tahun 2022, Nomor 90 Tahun 2022, dan Nomor 91 Tahun 2022. Adapun tunjangan tersebut yaitu, tunjangan jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup, tunjangan jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan, dan tunjangan jabatan fungsional penyuluh lingkungan hidup.
Tertulis dalam PP Nomor 89, 90, dan 91 bahwa, tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional baik itu pengawas lingkungan hidup, pengendali dampak lingkungan dan penyuluh lingkungan hidup.
Kemudian, dalam Pasal 5 tertulis, pemberian tunjangan pada ketiga jabatan tersebut diberikan tunjangan setiap bulan. Bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut besaran tunjangan baru untuk ketiga jabatan fungsional:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
Bagikan
Presiden
2 bulan yang lalu