Ancaman Serius bagi Pertumbuhan Anak yang Melihat KDRT Sejak Bayi
JAKARTA - Bagi Anda yang menggulir media sosial baru-baru ini, tentu Anda sudah tidak asing lagi mendengar adanya kasus selebriti yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di depan anaknya yang masi berumur 2 minggu.
Kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga ternyata tidak hanya menyisihkan luka bagi korban secara langsung, namun memiliki dampak yang serius bagi anak yang menyaksikan.
Ketika anak menyaksikan orang tuanya saat KDRT memiliki resiko yang sangat tinggi bagi psikis anak secara jangka panjang. Tak hanya itu hal ini dapat menyebabkan pengaruh yang signifikan terhadap tumbuh kembang anak, hingga sikap dan karakter anak saat dewasa.
- Bisnis-bisnis Susy Susanti, Peraih Emas Olimpiade 1992
- Jenis-jenis Investasi Dana Pensiun untuk Meraih Tujuan Financial Freedom
- Inilah 7 Film Jepang Paling Populer Berdasarkan Rating IMDb
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia no 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU-PKDRT), bahwa setiap setiap pasangan dilarang melakukan kekerasan di dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran rumah tangga.
Dirangkum berbagai sumber, anak yang mengalami hal tersebut tentunya butuh pendamping dari keluarga terdekatnya agar terhindar dari sikap tertutup dan arogan, agar anak mau bercerita mengenai masalah yang sedang dihadapinya untuk mengurangi trauma, beban psikologis dan emosi-emosi yang terpendam.
Berikut beberapa reaksi anak berdasarkan Tingkat usianya:
1. Bayi 0-2 Tahun
Ketika bayi dibawah umur 2 tahun dapat memiliki efek yang mengganggu yaitu pola tidur yang buruk, penurunan nafsu makan dan kondisi otak pada bayi tersebut.
2. Balita
Ketika anak masih balita dapat mengalami regresi yaitu menangis, kesulitan tidur dengan tenang dan lebih sering menangis ataupun merengek. Selain itu dapat kecemasan akan terjadinya perpisahan kedua orang tuanya.
3. 7-12 tahun
Ketika anak di usia segini, dapat mengalami kondisi ia menunjukkan rasa bersalah dengan menyalahkan diri sendiri, dan dapat mengganggu aktivitasnya ketika disekolah cenderung pendiam.
3. Remaja
Ketika masuk di usia remaja, dapat terjadi kondisi negatif dimana ia berani melawan dan bolos ketika sedang sekolah. Selain itu beresiko meminum alkohol hingga narkoba.
- Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Komnas Perempuan Minta Kemenkes, POLRI dan Kemenkumham Lakukan Ini
Tidak hanya anak yang perlu didampingi oleh orang terdekat tetapi istri juga perlu dampingan dari orang terdekatnya agar bisa terbuka secara peralahan dari kasus KDRT. Berikut beberapa laporan yang bisa Anda hubungi ketika mengalami KDRT:
- Kementrian PPA, Kementrian Pemperdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat menghubungi di nomor 021-384-2638, Whastapp 08-111-129-129, dan E-Mail [email protected] berlokasi di Jl. Medan Merdeka Barat No.15, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat
- Komnas Perempuan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Anda dapat menghubingi melalui nomor +62-21-3903963 dan E-Mail [email protected]
- Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengenda Pengendalian Penduduk (PPAPP), DKI Jakarta dapat menghubungi melalui nomor 0813-1761-7622 dan sosial media @dppappdki.
Ketika Anda mengalami hal KDRT segera hubungi kontak di atas, dan jika Anda tidak mengalami namun melihat KDRT disarankan untuk tidak mengejek atau mencemooh, berikan dukungan dan bantuan kepada korban KDRT.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Prita Lyani Ayuninda pada 16 Aug 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 16 Agt 2024