Berikut Penjelasan Presiden Jokowi Soal Larang Ekspor Minyak Goreng dan CPO
JAKARTA,LyfeBengkulu.com - Per 28 April 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan kebijakan larangan ekspor untuk produk minyak goreng beserta bahan bakunya minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
Keputusan tersebut diambil Jokowi setelah memimpin rapat bersama jajarannya yang membahas tentang pemenuhan kebutuhan pokok bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan fenomena minimnya ketersediaan minyak goreng di pasaran saat ini.
"Saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Jokowi dalam keterangan pers Jum'at (22/04).
Jokowi juga mengaku akan terus memantau penerapan kebijakan yang akan diberlakukan tersebut untuk memastikan kebutuhan minyak goreng tetap aman bagi masyarakat.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga yang terjangkau," ujar Presiden.
- Berikut yang Perlu Disiapkan Agar Mudik Semakin Nyaman dan Aman
- Lima Kue Kering Ini Selalu Ada Saat Lebaran
- Tersertifikasi, Bengkel Agung Toyota Melayani Sepenuh Hati
Adapun kebijakan tersebut disinyalir sebagai respons pemerintah pusat terhadap adanya dugaan kasus gratifikasi Perizinan Ekspor (PE) yang sebelumnya ramai menjerat beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dengan diberlakukannya aturan larangan ekspor tersebut, diharapkan produk minyak goreng nantinya dapat tersedia melimpah di pasaran dengan harga yang terjangkau sesuai kebijakan HET (harga eceran tertinggi). (**)