PPATK Jadi Sorotan Usai Blokir Rekening, Ini Fungsi Sesuai Regulasi

Redaksi Daerah - Kamis, 31 Juli 2025 14:36 WIB
Kini Bisa Blokir Rekening, Sebetulnya Apa Fungsi dan Tugas PPATK?

JAKARTA – Akhir-akhir ini, rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening tidak aktif memicu kekhawatiran publik dan menimbulkan pertanyaan soal peran dan wewenang lembaga tersebut.

Kebijakan ini disusun sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan tindak kejahatan seperti pencucian uang atau penipuan online. PPATK menegaskan bahwa dana nasabah akan tetap aman selama proses pemblokiran berlangsung.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Kamis, 31 Juli 2025.

Fungsi dan Tugas PPATK

Menurut aturan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan beberapa deputi yang membidangi analisis, kerja sama, serta pengawasan.

Instansi ini berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun."tulis aturan tersebut dilansir pada Kamis, 31 Juli 2025.

Tugas PPATK tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam menjalankan tugasnya PPATK mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data transaksi keuangan dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi aktivitas ilegal.

PPATK juga mengawasi kepatuhan pihak pelapor (seperti lembaga keuangan) dalam melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. Hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan akan dilaporkan kepada kepolisian, kejaksaan, atau KPK untuk ditindaklanjuti.

PPATK berdiri berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam menjalankan tugasnya, PPATK bersifat independen dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Debrinata Rizky pada 31 Jul 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 31 Jul 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS