Alihfungsi Lahan Persawahan di Bengkulu Mengkhawatirkan

Herlina - Selasa, 30 Agustus 2022 07:48 WIB
DTPHP Provinsi Bengkulu mencatat lahan persawahan di daerah hanya menyisakan kurang lebih 45 ribu hektare (Ha) saja. (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Alihfungsi lahan persawahan menjadi kawasan industri dan perumahan di Provinsi Bengkulu mengkhawatirkan. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu mencatat lahan persawahan di daerah hanya menyisakan kurang lebih 45 ribu hektare (Ha) saja.

"Alihfungsi lahan persawahan dipengaruhi penambahan penduduk hingga pembangunan kawasan industri. Ini diperparah dengan kondisi rusaknya infrastruktur irigasi yang menyebabkan petani menjadi malas mempertahankan sawahnya," kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Peranian (Kabid PSP), Helmi Yuliandri.

Helmi mengungkap luasan lahan persawahan di Bengkulu terus turun dari tahun ke tahun. Dari jumlah luasan lahan seluas 88 ribu Ha pada tahun 2017, turun 60 ribu Ha pada 2019 hingga menyisakan 45 ribu Ha hingga saat ini. Akibat alihfungsi lahan ini, Bengkulu disebut defisit 31 ribu ton beras.

"Dengan kondisi ini kita kekurangan pasokan beras hingga akhir tahun mendatang," kata dia.

Helmi menyebut petani di daerah sebenarnya mau mempertahankan kondisi sawahnya. Dengan hasil panen perhektare mampu menghasilkan Rp35 jutaan dengan tiga kali panen setiap tahunnya membuat sektor pertanian ini jauh lebih menguntungkan dari pada bertanam pohon sawit.

Namun sayangnya, lanjut Helmi, dengan kondisi infrastruktur irigasi yang rusak hampir 50 persen membuat petani enggan dan memilih mengganti sawahnya menjadi tanaman lain hingga menjualnya menjadi area perumahan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu prihatin dengan kondisi ini. Melihat lahan persawahan terus ditimbun dan ditanami jenis tanaman lainnya membuat pemerintah mulai menyiasati dengan pembentukan regulasi.

Helmi menyebut Pemprov telah mengajak daerah di kabupaten/kota membentuk regulasi pencegahan alihfungsi lahan dengan Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Bupati (Perbup) Lahan Pertanian Berkelanjutan atau LP2P.

Setidaknya terdapat empat kabupaten yang telah memiliki Perbup LP2P yakni Kabupaten Mukomuko, Kaur, Bengkulu Tengah, Lebong. Sementara Kabupaten Rejang Lebang, Kepahiang, Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan masih dalam proses pengesahan.

"Nah dalam regulasi ini ada aturan di mana bagi masyarakat atau kelompok tani yang siap mempertahankan lahan sawahnya maka akan mendapat insentif seperti penyediaan bantuan alsintan, pemeliharaan infrastruktur, pemenuhan bibit hingga penyediaan pupuk," kata dia.

Meski demikian, Helmi menyebut pihaknya masih terus mengidentifikasi potensi lahan baru agar bisa menjadi pusat produksi padi.

"Terbaru ini kami masih mengidentifikasi 3.000 potensi lahan sawah baru di Kabupaten Mukomuko. Mudah-mudahan dapat menyusul di daerah lainnya agar Bengkulu dapat menjadi swasembada pangan atau pun mandiri pangan," tukasnya. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS