Aturan Terbaru Bandara Penerbangan, Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster

Herlina - Selasa, 30 Agustus 2022 09:56 WIB
Aktivitas penerbangan di bandara Fatmawati Soekarno. (foto : ist/lyfebengkulu.com)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu telah menerapkan aturan baru bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang akan melakukan penerbangan.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19, mengharuskan orang dewasa yang berusia 18 tahun ke atas yang akan naik pesawat wajib sudah divaksin booster.

"Aturanya mulai berlaku Senin (29/08)," kata Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Henny Dwi Kartika.

Henny mengatakan, apabila calon penumpang pesawat belum melaksanakan vaksin booster, maka dipastikan tidak memenuhi syarat untuk naik pesawat. Sehingga yang bersangkutan harus melakukan vaksinasi booster terlebih dahulu agar bisa terbang dari bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu.

"Syarat tersebut sebenarnya sebelumnya sudah tertuang dalam aturan sebelumnya, bahwa siapapun pelaku perjalanan yang sudah booster satu artinya dosis ketiga, itu bebas tidak melakukan tes PCR dan antigen," katanya.

Ia mengaku, bedanya aturan ini dengan aturan sebelumnya, bagi yang belum booster maka wajib melakukan tes PCR atau antigen, sedangkan berdasarkan SE terbaru ini, tidak ada lagi toleransi dapat menggunakan PCR dan Antigen.

"Artinya calon penumpang hanya bisa naik pesawat jika sudah melaksanakan vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga," tuturnya.

Selain itu, untuk usia remaja dan anak-anak, yaitu berkisar umur 6 sampai 17 tahun tidak diwajibkan vaksin Booster. Akan tetapi dalam rentan usia tersebut diwajibkan minimal sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua, karena memang boosternya belum ada.

"Sedangkan untuk balita yang berusia dibawah 6 tahun itu dibebaskan, atau dengan kata lain boleh belum divaksin," kata Henny.

Setelah ada SE terbaru, SE Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022, pada sore harinya pihak KKP Bandara sudah membuka pelayanan untuk vaksinasi booster. Namun dari pelayanan yang mereka buka, ternyata masih ada ditemukan masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosi kedua.

"Tapi tetap kami berikan karena sifatnya kita untuk pelayanan vaksin inside, tiap hari harus kita lakukan pelayanan," ujar Henny.

Dengan adanya aturan baru ini, Henny membenarkan jika memang ada peningkatan pelayanan vaksinasi yang mereka berikan di Bandara. Bahkan dalam 2 hari ini peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan vaksinasi, persentasenya lebih dari 100 persen.

"Kalau hari-hari sebelumnya kami sounding dengan beberapa karyawan yang ada di Bandara maupun di luar bandara. Bagi yang belum vaksinasi dosis dua atau booster itu bisa mendapatkan pelayanan vaksin di ruangan KKP pelayananan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu," tutupnya. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS