Berikut, Poin-Poin Penting dalam UU TPKS
BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Selasa (12/04) baru saja disetujui untuk menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga masih perlu disosialisasikan secara optimal. Apa saja poin penting yang mesti dipahami masyarakat Indonesia terkait kekerasan seksual. Berikut poin-poin UU TPKS untuk bisa dipahami dari mulai menjelaskan klasifikasi kekerasan seksual sampai dengan hak atas perlindungan korban.
Klasifikasi kekerasan seksual dalam UU TPKS, Bab II, pasal 4 ayat 1
- Pelecehan seksual non fisik
- Pelecehan seksual fisik
- Pemaksaan konstrasepsi
- Pemaksaan sterilisasi
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
- Eksploitasi seksual
- Perbudakan seksual
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
- Hari Ini Pemerintah Cairkan THR, Gaji ke-13 dan Bonus Tukin 50 Persen untuk PNS
- Berikut 5 Motor Honda Terlaris di IIMS, Honda Vario 160 Jadi Primadona
- Capture Ramadan Spark, realme Resmi Luncurkan realme 9 4G
Keterangan saksi/korban dan satu alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa, alat bukti yang dimaksud dalam pasal 24, ayat 1 adalah:
- Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana
- Alat bukti lain berupa informasi elekstronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan
- Barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut
Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Pada pasal 30, ayat 2, restitusi yang dimaksud adalah:
- Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
- Ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan dengan langsung sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual
- Penggantian biaya perawatan medis dan /atau psikologis
- Ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindakan kekerasan seksual
Hak penangganan kasus pasal 86 menuliskan bahawa korban kekerasan seksual mendapatkan hak penanganann sebagai berikut:
- Hak atas informasi terhadap seluruh progres dan hasil penanganan, perlindungan dan pemulihan
- Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan
- Hak atas layanan hukum
- Hak atas penguatan psikologis
- Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis
- Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban
- Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kekerasan seksual di media elektronik
Pelaku kekerasan seksual tidak hanya dikenai pidana dan denda dalam pasal 11 dijelaskan bahwa selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku TPKS dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- Pencabutan hak asuh anak
- Pengumuman identitas pelaku
- Perampasan keuntungan yang peroleh dari tindak pidana
dan/atau pembayaran restitusi
Hak atas perlindungan - pasal 69
- Penyediaan informsi mengenak hak dan fasilitas perlindungan
- Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan
- Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan
- Perlidungan atas kerahasiaan identitas
- Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegah hukum yang merendahkan korban
- Perlidungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi, pekerjaan, pendidikan atau akses politik
- Perlindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau guguatan perdata atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilaporkan
Demikianlah, poin-poit dari UU TPKS yang akhirnya disahkan setelah 7 tahun lebih perjuangan gerakan pro demokrasi mengusulkan UU tersebut.(**)