Berikut Syarat Kunjungan ke Taman Margasatwa Ragunan

Herlina - Minggu, 01 Mei 2022 04:48 WIB
Kunjungan TMR mulai dibuka untuk umum sehari setelah Idul Fitri 1443 Hijriah. (foto : ist/lyfebengkulu.com)

JAKARTA,LyfeBengkulu.com - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan selalu diserbu masyarakat yang ingin berlibur saat hari Lebaran. Sebelum ke sana, simak terlebih dahulu syarat dan ketentuan kunjungan TMR selama libur Lebaran 2022. Pertama, tempat wisata ini baru mulai dibuka untuk kunjungan umum sehari setelah Idulfitri atau hari kedua Lebaran.

"Kunjungan TMR mulai dibuka untuk umum sehari setelah Idul Fitri 1443 Hijriah. Ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 perihal optimalisasi pelayanan," kata Kepala UP TMR, Endah Rumiyati, Sabtu (30/04).

Selain itu, warga yang akan berwisata ke TMR harus mendaftarkan diri secara online sehari sebelum kunjungan. "Warga tidak bisa mendaftar kunjungan untuk jadwal beberapa hari ke depan. Pintu pengunjung yang dibuka di sisi utara dan barat," paparnya.

Ia menambahkan, kapasitas kunjungan yang diizinkan setiap hari sebanyak 45.000 orang atau 75% dari total kapasitas pengunjung ke TMR. "Pendaftaran online dibuka pagi hingga jumlah kuota pengunjung yang diizinkan habis," ungkapnya.

Ketentuan lain yang wajib dipenuhi pengunjung , lanjut Endah, adalah wajib vaksin dosis kedua untuk orang dewasa dan dosis pertama untuk anak anak. "Pengunjung dewasa minimal sudah divaksin dosis kedua, dan anak-anak sudah vaksin dosis pertama," pungkas dia. (**)

Editor: Herlina

RELATED NEWS