Berikut Syarat Seleksi PPPK Kemenaker

Herlina - Selasa, 17 Januari 2023 19:35 WIB
Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si

JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka lowongan pekerjaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kebutuhan tenaga teknis. Masa pendaftaran sudah dimulai 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023, melalui di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.

"Kementerian Ketenagakerjaan membuka kesempatan bagi kalian yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di sejumlah kantor Kemnaker," bunyi pengumuman Kemnaker, dilansir pada Senin, 26 Desember 2022.

Pendaftar yang dinyatakan lolos akan ditempatkan di kantor pusat dan 25 kantor Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) Kemnaker. Sementara untuk para penyandang disabilitas dipersilakan untuk melamar dengan penggunaan e-materai untuk surat pernyataan dan surat lamaran.

Syarat umum seleksi PPPK Kemnaker:
1. Usia 20-57 tahun
2. Sehat jasmani dan rohani pendidikan
3. D-III Diploma, D-IV Diploma, S-1 Sarjana, S-2 Pascasarjana
4. IPK minimal 2,75
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
10. Memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau swasta minimal 2 tahun

Cara daftar seleksi PPPK Kemnaker & proses seleksi:

1. Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Siapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengisi formulir pendaftaran.
2. Validasi data kependudukan
3. Seleksi administrasi
4. Masa sanggah
5. Uji seleksi kompetensi dan wawancara
6. Masa sanggah
7. Pengumuman hasil

RELATED NEWS