Cek Kriteria dan Status Penerima BSU 2025 di Sini

Redaksi Daerah - Kamis, 12 Juni 2025 12:30 WIB
Cara Cek BSU 2025 Sekaligus Kriteria Penerimanya, Jangan Ketinggalan! undefined

JAKARTA –Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada para pekerja atau buruh dengan penghasilan bulanan maksimal Rp3,5 juta. Bantuan yang diberikan sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2025.

Penyaluran bantuan ini mengacu pada data peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dilaksanakan sesuai dengan kriteria penerima yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Untuk cek status penerima BSU 2025, kalian bisa cek melalui link BSU BPJS Ketenagakerjaan, yang mana dapat dilakukan dengan menggunakan NIK dari KTP serta beberapa data pribadi lainnya.

Bagi yang memenuhi syarat, status penerimaan BSU dapat dicek melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO. Lantas, bagaimana cara ceknya? Mari simak artikel berikut!

Kriteria Penerima BSU 2025

Berikut kriteria penerima BSU 2025:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK

4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

5. Bekerja di sektor yang menjadi prioritas atau berada di wilayah tertentu

6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer yang berada di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.

7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota kepolisian

Cara Cek BSU 2025 Secara Offline

Pekerja bisa langsung mendatangi ruang HRD yang menangani bantuan atau mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan kepada petugas terkait status penerimaan BSU. Jika terdaftar sebagai penerima, kalian akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Sementara, jika kalian tidak termasuk sebagai penerima BSU, berarti belum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Peserta bisa cek pembaruan status BSU 2025 melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Laman Resmi

- Anda bisa kunjungi laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Lalu isi data lengkap seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email

- Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan”

Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang telah Anda isi. Jika data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, Anda diminta untuk memantau statusnya secara berkala.

Jika diperlukan perbaruan data rekening, Anda akan diminta mengisi nama bank, nomor rekening yang masih aktif, serta nama pemilik rekening.

Cek penerima BSU 2025 di aplikasi JMO Mobile

- Download lalu buka aplikasi JMO, login menggunakan akun yang terdaftar

- Scroll ke bawah bagian Informasi

- Kemudian pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan tekan “Klik Disini”

- Isi data yang diminta secara lengkap, seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email terkini

- Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan” untuk cek BPJS BSU

Sebagai informasi, penyaluran subsidi gaji dilakukan oleh bank penyalur dengan memindahkan dana langsung ke rekening penerima bantuan pemerintah, melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 11 Jun 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 12 Jun 2025

Editor: Redaksi Daerah
Bagikan

RELATED NEWS