Daftar Potongan Gaji Karyawan Indonesia: Lebih dari Sekadar Tapera

Redaksi Daerah - Rabu, 29 Mei 2024 21:03 WIB
Begini Simulasi Perhitungan Iuran Tapera Berdasarkan Gaji Anda https://balinesia.id/read/begini-simulasi-perhitungan-iuran-tapera-berdasarkan-gaji-anda Simulasi Perhitungan Iuran Tapera Berdasarkan Gaji Anda, Begini Caranya! https://hallomedan.co/read/simulasi-perhitungan-iuran-tapera-berdasarkan-gaji-anda-begini-caranya Cara Menghitung Iuran Tapera Sesuai Gaji Anda https://halopacitan.com/read/cara-menghitung-iuran-tapera-sesuai-gaji-anda Inilah Simulasi Perhitungan Iuran Tapera Berdasarkan Penghasilan Anda https://jabarjuara.co/read/inilah-simulasi-perhitungan-iuran-tapera-berdasarkan-penghasilan-anda Panduan Simulasi Menghitung Iuran Tapera Berdasarkan Gaji https://kabarminang.id/read/panduan-simulasi-menghitung-iuran-tapera-berdasarkan-gaji Simulasi Hitung Iuran Tapera Berdasarkan Gaji Anda https://potretmanado.com/read/simulasi-hitung-iuran-tapera-berdasarkan-gaji-anda Cara Menghitung Iuran Tapera Berdasarkan Gaji Anda https://soloaja.co/read/cara-menghitung-iuran-tapera-berdasarkan-gaji-anda Begini Cara Simulasi Perhitungan Iuran Tapera Berdasarkan Gaji Anda https://starbanjar.com/read/begini-cara-simulasi-perhitungan-iuran-tapera-berdasarkan-gaji-anda Simulasi Perhitungan Iuran Tapera Sesuai dengan Gaji Anda https://lyfebengkulu.com/read/simulasi-perhitungan-iuran-tapera-sesuai-dengan-gaji-anda

JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dengan adanya peraturan ini, gaji pekerja dipotong oleh negara untuk membangun perumahan.

Dalam beleid tersebut juga menyatakan sebanyak 3% gaji atau upah pekerja akan ditarik tiap bulannya untuk simpanan Tapera. Untuk pekerja swasta, pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%.

Potongan gaji untuk simpanan Tapera ini menambah panjang daftar beban potongan dalam struktur gaji karyawan. Sebelumnya, gaji pekerja sudah dipotong untuk PPh 21 dan berbagai program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain adanya Tapera, berikut potongan gaji yang ditanggung pekerja.

Potongan Gaji yang Ditanggung Pekerja Selain Tapera

1. PPh 21

Berdasarkan situs resmi Ditjen pajak, pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ini merupakan potongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri. Untuk potongan PPH 21 berkisar 5-35% sesuai penghasilan pekerja, biaya ini akan langsung mengurangi gaji bruto setiap pegawai tetap.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pekerja yang harus membayar PPh adalah mereka yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yakni Rp60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan.

2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Para pekerja yang menjadi peserta layanan ini akan dikenakan iuran 5,7% dengan pembagian 3,7% perusahaan dan 2% pekerja dari upah per bulan.

3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM

Hal ini meruapakan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM). Komponen tersebut merupakan bagian dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Besar iuran JKK disesuaikan dengan tingkat risiko mulai dari risiko sangat rendah sebesar 0,24%, risiko rendah 0,54%, risiko sedang 0,89%, risiko tinggi 1,27%, dan risiko sangat tinggi 1,74% dari upah per bulan. Sedangkan besar iuran Jaminan Kematian 0,3% dari upah per bulan.

4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

Adapun, sebesar 3%. Dari total iuran 3%, karyawan menanggung 1% sedangkan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.

5. BPJS Kesehatan

Fungsi BPJS Kesehatan adalah menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan jaminan pemeliharaan dan perlindungan kesehatan kepada setiap pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Secara khusus, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Pemotongan dilakukan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

6. Tapera

Potongann terbaru Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang secara berkala dilakukan oleh pesertanya selama periode tertentu. Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dapat dikembalikan bersama dengan hasil pemupukan setelah kepesertaan berakhir.

Dana program Tapera diatur dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Tujuan dari regulasi ini adalah untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang secara berkelanjutan guna mendukung pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Program Tapera juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 29 May 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 29 Mei 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS