Dewan Usul Cangkang Sawit Jadi Nilai Tambah Kenaikan TBS di Bengkulu
BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Tim Pembahasan Penetapan Harga Sawit (TPPHS) Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) di daerah terendah Rp 1.511 dan harga tertinggi Rp 2.020 per Kilogram (Kg) dengan toleransi harga di pabrik Rp 1.667/Kg.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring selaku anggota TPPHS mengatakan, harga tersebut merupakan kesepakatan bersama yang melibatkan seluruh unsur.
Dalam rapat tersebut, Usin mengusulkan adanya nilai tambah dari cangkang karena sesuai amanah di dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 12 yang mewajibkan perusahaan melaporkan penggunaan cangkang, jika dijual berapa ton dan jika dipakai sisa berapa ton.
“Rapat selanjutnya kita harus mengetahui berapa ton pendapatan dari cangkang perbulan. Jika dimanfaatkan pabrik maka laporkan berapa terpakai dan sisa berapa serta dijual berapa ton dan harganya. Nanti kita akan gunakan rumus yang sesuai dengan permentan pembagi dalam memasukkan nilai tambah cangkang dalam satuan harga TBS per kilogramnya” kata Usin, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya cangkang bukanlah limbah yang tidak memiliki nilai. Saat ini justru harga cangkang perkilonya sama dengan harga sawit di kalangan petani.
Usin menyebut apabila saat ini harga cangkang sawit 100/kg, harganya cangkang yang dijual PKS ke eksportir sebesar Rp.700/Kg. Sehingga jika dikalikan 70.000 dibagi 1.000 (1 ton) sama dengan Rp.70. Selanjutnya nilai tambah Rp70,- ini ditambahkan sebagai nilai tambah cangkang pada saat menjumlahkan harga total TBS per kilogramnya
”Seharusnya kita malu menetapkan harga TBS sawit tanpa memasukkan perhitungan nilai tambah cangkang, karena kemarin gembur-gembor kita melakukan pelepasan eksport perdana cangkang, artinya cangkang punya nilai atau harga. Oleh karena itu tim harus bisa menghitung berapa kilo cangkang yang dihasilkan dari 1 ton TBS,” bebernya.
- Fitur Baru YouTube, Super Chat dan Super Sticker
- Kemenag Buka Rekrutmen 6.000 Pendamping Proses Produk Halal
- Diterima Sekretariat, Naskah Asli Teks Proklamasi Akan Disandingkan dengan Bendera Pusaka
Ia meminta agar 32 perusahaan kelapa sawit di daerah mematuhi pembelian harga TBS dengan nilai terendah atau nilai toleransi sebesar 5 persen dari harga yang ditetapkan. Ia berharap dalam dua pekan kedepan harga sawit akan terus merangkak naik sehingga petani sawit segera pulih dari dampak anjloknya harga yang terjadi sejak beberapa bulan lalu.
”Jika selama ini tim hanya memasukkan kolom tanpa nilai dari nilai tambah cangkang, kedepannya kita masukkan perhitungan nilai tambah cangkang sebagai penentu harga TBS sawit petani yang berasal dari laporan perusahaan se Provinsi Bengkulu” demikian Usin. (mb)