In This Economy Kena Penipuan? Simak Cara Jitu Mengenali dan Menghindari Investasi Bodong
JAKARTA – Perkembangan era digital membuat investasi semakin mudah diakses. Cukup lewat aplikasi, pengguna bisa mentransfer dana dan memantau hasil investasi langsung dari ponsel. Kini, siapa pun berkesempatan menjadi investor. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada risiko besar yang harus diwaspadai: investasi ilegal atau bodong.
Tren skema cepat kaya makin marak, memanfaatkan keinginan masyarakat untuk memperoleh keuntungan instan. Korbannya datang dari berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga para profesional muda. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga semester I-2025 Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menghentikan ratusan entitas keuangan ilegal dengan potensi kerugian mencapai triliunan rupiah.
Untuk menghindari jebakan tersebut, berikut sejumlah ciri investasi bodong yang dirilis oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama OJK.
1. Iming-Iming Untung Fantastis
Waspadai penawaran yang menjanjikan return tetap hingga 30% per bulan tanpa risiko. Dalam dunia investasi, prinsipnya jelas: semakin besar potensi keuntungan, semakin tinggi pula risikonya. Jika ada yang terdengar “ajaib” dan terlalu indah untuk jadi kenyataan, hampir pasti itu bukan investasi sehat.
2. Tidak Punya Izin Resmi
Legalitas adalah hal paling mendasar. Selalu cek apakah perusahaan atau platform investasi terdaftar dan diawasi OJK. Kamu bisa memverifikasinya melalui website resmi OJK atau laman sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika tidak ada izin resmi, langsung tinggalkan.
3. Fokus Ajak Orang, Bukan Produk
Hati-hati jika keuntungan lebih banyak diperoleh dari “merekrut anggota baru” dibanding hasil investasi. Pola seperti ini adalah skema Ponzi yang sudah lama dilarang. Pada akhirnya, sistem semacam ini pasti runtuh dan merugikan pesertanya.
4. Informasi Tidak Transparan
Perusahaan investasi resmi selalu memiliki penjelasan jelas, laporan kinerja, serta dokumen yang bisa diakses publik. Jika informasi yang diberikan berputar-putar, tidak detail, atau justru defensif, itu pertanda bahaya.
5. Pamer Gaya Hidup Mewah
Banyak penawaran investasi bodong yang dipromosikan lewat testimoni bombastis atau influencer yang pamer saldo rekening, mobil, hingga liburan mewah. Jangan langsung tergiur. Sering kali itu hanya gimmick untuk menciptakan rasa FOMO (fear of missing out).
6. Susah Tarik Dana
Tanda paling fatal: dana tidak bisa ditarik. Modusnya beragam, mulai dari alasan sistem error, syarat top-up tambahan, hingga platform tiba-tiba hilang. Jika ini terjadi, besar kemungkinan uangmu sudah terjebak dalam skema ilegal.
Membangun kekayaan bukanlah sulap instan, melainkan proses jangka panjang yang membutuhkan perencanaan dan kesabaran. Jangan tergoda janji manis kekayaan cepat tanpa risiko. Jika ragu, tunda keputusan investasi dan cari informasi dari sumber resmi.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi: Legal dan Logis. Pastikan produk keuangan memiliki izin resmi (Legal) dan penawaran yang diberikan masuk akal (Logis).
Dengan kewaspadaan dan literasi keuangan yang baik, masyarakat bisa terhindar dari jerat investasi bodong sekaligus memaksimalkan peluang investasi yang sehat dan menguntungkan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Debrinata Rizky pada 25 Aug 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 25 Agt 2025