Ini Alasannya, Kenapa Cangkang Sawit Belum Jadi Nilai Tambah Penetapan Harga TBS

Herlina - Selasa, 18 Oktober 2022 09:21 WIB
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Bickman Panggarbesi

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga TBS sebesar Rp 1.890/kg di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS). Nilai tersebut masih sangat rendah mengingat jumlah TBS di Bengkulu didominasi bersalah dari plasma atau petani lokal.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Bickman Panggarbesi mengatakan patokan yang dipakai untuk menetapkan harga TBS masih harga rata-rata minyak sawit (CPO) dan inti sawit (PK). Harga rata-rata cangkang kelapa sawit belum dimasukkan dalam perhitungan.

"Sampai saat ini cangkang kelapa sawit belum menjadi penambah harga TBS di Bengkulu. Hal ini disebabkan ada perusahaan yang tidak menghasilkan cangkang kelapa sawit," kata dia.

Usulan penambahan cangkang menjadi penentu harga TBS di daerah diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bengkulu Komisi III Usin P Sembiring. Hanya saja hal itu masih terus diperdebatkan mengingat tidak semua perusahaan kelapa sawit di Bengkulu menghasilkan cangkang kelapa sawit.

"PKS menolak itu, makanya cangkang belum dimasukkan," jelasnya.

Pihaknya setuju penghasilan cangkang kelapa bisa dimasukkan ke dalam indeks penetapan harga sehingga bisa menjadi penambah nilai TBS di Bengkulu. Namun, penerapan harga cangkang sawit pada penetapan harga TBS harus dikaji dan disepakati tim ppenetapan harga.

Ia juga berharap pemerintah kabupaten setuju terhadap usulan tersebut karena semua kabupaten harus ikut menerapkannya jika harga cangkang ditetapkan sebagai komponen harga TBS.

Andai semua setuju, sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2018, Dinas TPHP dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu agar memutuskan untuk memasukkan cangkang kelapa sawit dalam perhitungan harga TBS.

"Aturannya masih dibuat, nanti kalau disetujui maka itu bisa diterapkan. Nantinya PKS bisa melaporkan harga cangkang kelapa sawit dua pekan sebelum penetapan," tutupnya. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS