Jelang Iduladha, Kementerian Agama Siapkan Atur Terkait Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Herlina - Kamis, 23 Juni 2022 17:55 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, pada Kamis, 23 Juni 2022. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Kementerian Agama akan menyiapkan aturan ketat terkait hewan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (23/06).

Ia menyatakan dalam dua hari ke depan akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam. Untuk mengantisipasi penyebaran PMK dan menyiapkan ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini.

Yaqut mengatakan masyarakat harus segera mendapatkan informasi yang akurat bagaimana pelaksanaan hewan kurban. Mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.

Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat. Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya. (bth/rls)

Editor: Herlina

RELATED NEWS