Kelebihan Bayar PPN 12 Persen? Begini Tahapan Pengembaliannya
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan terkait mekanisme pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 yang diterbitkan pada 3 Januari 2025. Aturan tersebut memberikan petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Berdasarkan Bab II Pasal 4 yang membahas Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi, disebutkan bahwa kelebihan pungutan PPN sebesar 1% terjadi apabila tarif yang seharusnya 11% justru dipungut sebesar 12%.
- Catat! Ini Kriteria Kendaraan Bermotor yang Kena PPN 12 Persen
- 5 Aktor Terlibat Skandal yang Justru Sukses Bintangi Squid Game 2
- 7 Rekomendasi Tayangan Baru dan Seru di Viu untuk Memulai Tahun Baru
"Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025," tulis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 pada Senin, 6 Januari 2025.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, dalam Perdirjen itu juga disebutkan, ketika konsumen atau masyarakat meminta pengembalian biaya 1% kelebihan pemungutan, pihak penjual harus melakukan penggantian faktur pajaknya.
Sementara itu, pengenaan PPN untuk barang/jasa lain atau yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain (harga jual/nilai impor/nilai pengganti) sebesar 11/12.
Barang mewah yang akan dikenai PPN 12% sendiri adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.
Sementara itu, Dwi menjelaskan Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dianggap benar dan tidak dikenai sanksi apabila mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
a. 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual); atau
b. 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 06 Jan 2025
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 07 Jan 2025