Kembali Beroperasi, Kemenkop UKM Ingatkan TikTok Tidak Gabungkan Media Sosial dengan E-commerce
JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dikabarkan telah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari juga turut menyayangkan kembalinya TikTok Shop tapi masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan.
“Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam keterangan resmi, Rabu 13 Desember 2023.
Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace. “Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki.
- Rembuk Iklim Pesisir 2023: Nelayan dan Masyarakat Pesisir Desak Perlindungan Optimal Negara dari Dampak Krisis Iklim
- Waduh! Profesor Stanford Sebut Pekerja Remote Paling Rawan Digantikan AI
- 5 Cara Efektif Menangani Bos Toksik
Sebagaimana diketahui, TikTok Shop resmi kembali beroperasi pada 12 Desember 2023. Layanan jual beli yang tersedia di TikTok Shop hanya berlaku selama masa migrasi.
Sebab, TikTok Shop hanya memegang izin sebagai media sosial, bukan platform perdagangan online alias e-commerce. Nantinya, seluruh aktivitas jual beli di TikTok Shop akan dilakukan melalui Tokopedia. Sementara TikTok berperan sebagai sarana promosi.
"Selama masa migrasi masih bisa (TikTok berjualan), tapi e-commerce-nya itu tetap Tokopedia. Jadi yang jualan Tokopedia," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Menurut Fiki, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
- 5 Rekomendasi Film Terbaru yang Tayang di Bioskop Desember 2023
- Efisiensi Operasional dengan Bare Metal Server menjadi Topik Hangat di Tech Expert Networking 2023
- Catat! Beli Tiket Ferry Online Sekarang Tidak Bisa di Area Pelabuhan
“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali. Untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan. Tpi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” jelas Fiki.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 14 Dec 2023
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 14 Des 2023