Kemenag Segera Berangkatkan 17 Imam Masjid ke UEA

Herlina - Kamis, 12 Mei 2022 23:05 WIB
Direktur Urusan Agama Islam Adib. (foto : ist/lyfebengkulu.com)

JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Kementerian Agama (Kemenag) segera memberangkatkan 17 imam masjid ke Uni Emirat Arab (UEA), dalam waktu dekat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Adib.

Dia mengatakan, kepastian keberangkatan para imam masjid ke UEA menunggu kelengkapan hasil _medical check up_ (MCU) dan visa. Selain persiapan seperti kelengkapan berkas data diri hingga bimbingan pemahaman Islam wasatiah.

"Insyaallah dalam waktu dekat, imam-imam masjid akan berangkat ke UEA. Kita menunggu kelengkapan tes medis dan berkas-berkas yang dibutuhkan. Setelah itu, kita juga akan memberi bimbingan kepada mereka terkait Islam wasatiah," ujar Adib di Jakarta, Rabu (11/05)

Adib menargetkan, 17 imam masjid akan berangkat pada awal Juni 2022 mendatang. Hal ini, kata dia, mengingat beberapa imam sudah memberikan konfirmasi terkait hasil MCU dan kelengkapan berkas. "Karena dari pihak UEA juga sudah meminta secepatnya imam masjid untuk diberangkatkan," ungkapnya.

Selain fokus pada pemberangkatan imam masjid yang sudah terseleksi pada 2021, lanjut mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini, pihaknya juga tengah fokus menyeleksi imam-imam masjid baru. Sesuai rencana, tahun 2022 ini Kemenag menargetkan menyeleksi 150 imam masjid.

"Kita juga sedang fokus pada penerimaan seleksi imam masjid baru. Pada 2022 ini, kita menargetkan sebanyak mungkin hafiz qur'an bisa mendaftarkan diri. Ini menjadi kesempatan untuk memperbanyak pengalaman bagi para hafiz," katanya.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk UEA, Husin Bagis pada tahun 2022 ini dibutuhkan 150 imam masjid yang dapat ditempatkan di beberapa negara bagian UEA," tambahnya.

Sebagai informasi, penerimaan seleksi imam masjid untuk UEA tahun 2022 masih dibuka hingga 30 Mei mendatang. Salah satu syarat diubah, yaitu batas minimal usia dari 25 tahun atau sudah menikah menjadi 21 tahun atau sudah menikah. (**)

Editor: Herlina
Tags KemenagImamBagikan

RELATED NEWS