Kenaikan UMP Bengkulu 2023 Merujuk Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Herlina - Rabu, 19 Oktober 2022 23:05 WIB
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Bengkulu Tri Okta Riyanto mengatakan kenaikan UMP yang dibahas pada Rabu (19/10) harus merujuk pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Okta hal itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus sebagai wujud penghormatan atas kesepakatan itu.

"Dalam urusan kenaikan UMP kita ikuti PP 36/2021. Itu sudah jelas, karena adanya dari awal kita memiliki UU Cipta Kerja itu kan untuk kita ikuti. Itu sudah disepakati dan formulanya sudah ada dan itu kita harus hormati," katanya.

Okta berharap rujukan utama perihal pengupahan di PP 36/2021 bisa konsisten dilakukan pula oleh pemerintah. Dunia usaha pun sangat menghormati keputusan bipartit antara masing-masing perusahaan dengan para buruhnya.

Namun berkenaan dengan usulan kenaikan UMP sebesar 15 persen yang disampaikan asosiasi buruh, pihaknya menghormati dan harus ada konsekuensi dan rujukan resmi.

"Apapun konsekuensinya kita harus mengikuti regulasi yang ada. Terkait usulan, akan kami sampaikan ke Gubernur Bengkulu dalam pembahasan putusan. Tapi rujukannya harus ke PP 36/2021," imbuh Okta.

Sebelumnya, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat pada 30 November 2022.

Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) memastikan bahwa penetapan UMP dan UMK 2023 akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Bengkulu Aizan Dahlan menyampaikan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 15 persen.

Hal itu berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.

"Apalagi kita ketahui UMP Bengkulu hanya Rp2.238.094, terendah di Sumatera dan sudah dua tahun belakangan tidak mengalami kenaikan signifikan," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Fungsi Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu, Budi Kurniawan menjelaskan pihaknya akan melaporkan hasil catatan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Bengkulu semester akhir ke BPS pusat untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Naker.

"Nanti akan ada perhitungan formulasi akhir yang sudah ditetapkan oleh Kemenaker sehingga muncul nilai akhirnya dan diumumkan ke daerah," kata dia. (mb)

Editor: Herlina

RELATED NEWS