Klaim Asuransi Anda Ditolak? Ini Dia 12 Alasan Umum yang Membuatnya Terjadi

Redaksi Daerah - Rabu, 21 Februari 2024 12:57 WIB
Ilustrasi Asuransi Mobil. (Gold Autoworks)

JAKARTA - Memiliki asuransi mobil adalah salah satu langkah bijak untuk melindungi kendaraan Anda dari berbagai risiko kerusakan atau kehilangan.

Namun, tidak semua klaim asuransi mobil akan diterima, terutama jika diketahui bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh kesalahan sendiri.

Dalam situasi ini, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan penolakan klaim asuransi mobil, dan pemahaman yang baik terhadap hal ini dapat membantu Anda menghindari kekecewaan di kemudian hari.

1. Polis Lapse:

Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri dapat ditolak jika polis kendaraan tidak aktif. Sebelum mengajukan klaim, pastikan bahwa polis kendaraan yang terkena risiko masih aktif. Pembayaran premi yang melewati batas waktu jatuh tempo dapat menjadi alasan penolakan klaim. Perusahaan asuransi hanya akan menanggung kerugian sesuai dengan isi polis ketika risiko terjadi.

2. Tidak Melengkapi Berkas yang Dibutuhkan:

Penting untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan polis asuransi. Ketidaktelitian dalam melengkapi dokumen dapat menyebabkan penolakan klaim. Persiapkan dan lengkapi semua dokumen yang diperlukan agar klaim asuransi mobil dapat diterima oleh perusahaan penyedia asuransi.

3. Kerusakan Terjadi Sebelumnya:

Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri untuk kerusakan yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi kemungkinan besar akan ditolak. Asuransi umumnya hanya menanggung kerusakan yang terjadi setelah masa pertanggungan dimulai.

4. Melanggar Aturan:

Klaim asuransi mobil dapat ditolak jika pengemudi melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mengemudi dalam keadaan mabuk, atau tidak mematuhi rambu lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan. Lokasi kejadian kecelakaan juga menjadi pertimbangan, karena klaim dapat ditolak jika kejadian terjadi di luar wilayah yang disepakati dalam kontrak polis.

5. Polis Tidak Dalam Masa Tunggu:

Masa tunggu adalah periode di mana nasabah belum dapat mengajukan klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri. Risiko yang terjadi selama masa tunggu dapat mengakibatkan penolakan klaim.

6. Kelebihan Penumpang:

Mobil memiliki kapasitas penumpang yang telah ditentukan sesuai ukuran dan maksimal kapasitasnya. Asuransi mobil tidak akan menanggung kerusakan yang disebabkan oleh kelebihan penumpang, terutama jika melibatkan pelanggaran prosedur berkendara dan melebihi kapasitas maksimal yang ditetapkan.

7. Ikut dalam Pawai:

Kehadiran mobil dalam pawai dapat meningkatkan risiko kerusakan, seperti lecet, bersenggolan, atau tertabrak oleh kendaraan lain. Klaim untuk kerusakan dalam kegiatan pawai umumnya tidak dicakup oleh asuransi, sehingga sebaiknya hindari keikutsertaan dalam kegiatan tersebut untuk mencegah risiko yang tidak ditanggung oleh asuransi.

8. Jenis Klaim Tidak Sesuai dengan Polis:

Penting untuk memastikan bahwa jenis klaim sesuai dengan polis yang dimiliki. Sebagai contoh, klaim untuk kerusakan kecil mungkin ditolak jika polis hanya mencakup total loss. Periksa apakah jenis kerusakan tersebut sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki.

9. Wilayah Kejadian Tidak Termasuk dalam Kontrak:

Klausul mengenai wilayah kejadian dalam polis asuransi dapat menjadi alasan penolakan klaim jika kejadian terjadi di luar wilayah yang ditentukan dalam kontrak.

10. Kerusakan pada Aksesoris Mobil:

Klaim terhadap kerusakan pada aksesoris tambahan mobil dapat ditolak jika tidak terdaftar dalam kebijakan polis asuransi. Pastikan aksesoris yang ingin Anda lindungi terdaftar dalam polis atau pertimbangkan untuk menambahkan perluasan manfaat asuransi.

11. Merentalkan Mobil secara Diam-diam:

Menggunakan mobil untuk bisnis rental tanpa memberitahu pihak asuransi dapat menyebabkan penolakan klaim. Informasikan kepada pihak asuransi jika Anda berencana untuk menggunakan mobil untuk bisnis rental.

12. Kerusakan yang Dimanipulasi:

Pemegang polis yang sengaja merusak kendaraan untuk mengajukan klaim dapat menghadapi penolakan. Perusahaan asuransi akan meneliti dengan cermat apakah kerusakan tersebut disengaja atau tidak.

Itulah beberapa alasan yang bisa jadi penyebab klaim asuransi mobil ditolak. Setiap penyedia layanan asuransi biasanya memiliki perhitungan-perhitungan yang berbeda dalam menerima klaim nasabah. Oleh karena itu, sangat penting bagi nasabah asuransi untuk memperhatikan perjanjian dalam polis secara detil.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 11 Feb 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 21 Feb 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS