Komisi IX DPR RI Pertanyakan Penanganan Stunting di Bengkulu

Herlina - Selasa, 11 Oktober 2022 08:40 WIB
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam kunjungan kerjanya di Bumi Rafflesia pada Senin (10/10) ini mempertanyakan program pemerintah daerah Provinsi Bengkulu dalam penanganan stunting di daerah. (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam kunjungan kerjanya di Bumi Rafflesia mempertanyakan program pemerintah daerah Provinsi Bengkulu dalam penanganan stunting di daerah.

Mengingat hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 prevalensi stunting berada pada angka 22, 1 persen yang terdapat 10 daerah kabupaten dan kota sebagai daerah lokasi fokus (lokus) yang telah ditetapkan Bappenas. Angka tersebut masih di atas toleransi WHO pada angka 20 persen.

Atas kondisi tersebut pemerintah menginstruksikan penanganan stunting perlu dilakukan secara konvergensi yang dilakukan secara multi pihak. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena membuka rapat dengar pendapat dan program di Provinsi Bengkulu. Hadir Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Edward Syamsi dan sejumlah pejabat kepala dinas dan badan di lingkup Pemprov Bengkulu.

Emanuel Melkiades Laka Lena selaku ketua tim dalam kunjungan kerja tersebut didampingi anggota Komisi IX DPR RI lainnya terdapat Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene dan tampak hadir politisi asal Bengkulu Elva Hartati serta diantaranya terdapat Itet Trijajati Sumarijanto, Dewi Aryani, Hj Saniatul Lativa, H A R Sutan Adil Hendra

Kepada Gubernur Bengkulu selaku Kepala Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Melkiades mempertanyakan pelaksanaan salah satu program prioritas nasional (Pro-PN) yaitu penanganan penurunan stunting di daerah ini. Pasalnya, kata dia dengan sisa waktu kurang dari dua tahun belum diketahui program penanganan stunting di daerah ini.

"Kita ingin mendengar langsung dari pemerintah daerah tentang bagaimana pemerintah melakukan upaya-upaya untuk melaksanakan program penurunan stunting yang telah diamanatkan baik melalui UU Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga juga Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan penurunan Stunting," kata Melkiades.

Pada waktu yang ditargetkan 2024 mendatang kita harapkan pemerintah daerah dapat menekan prevalensi stunting minimal 14 persen. Sehingga peluang emas menuju Indonesia maju dapat direalisasi dan menuju keluarga berketahanan, tambahnya.

Dalam kunjungan kerja ini, legislatif pada dasarnya mendukung Provinsi Bengkulu menjadi lebih baik dimasa datang. "Apa yang disampaikan nantinya akan menjadi program kerja DPR RI khusunya Komisi IX, pungkasnya. (mb)

Editor: Herlina
Tags stunting, pacitanBagikan

RELATED NEWS