KSPI Bengkulu Desak Pemerintah Naikan UMP di Atas Rp2,5 Juta
BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023 di atas Rp 2,5 juta. Hal ini merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah berdampak pada angka inflasi daerah.
Ketua KSPI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan menatakan, kenaikan upah diperlukan untuk melindungi daya beli pekerja dalam menghadapi dampak rambatan kenaikan BBM yang berimbas pada bahan pokok lainnya.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk menaikkan upah tahun 2023 diatas Rp 2,5 juta," kata Aizan.
Menurut Aizan, kenaikan BBM tersebut akan menurunkan daya beli yang sekarang ini sudah turun 30 persen akibat inflasi. Apalagi BBM turut memberi andil laju inflasi senilai 1,22 persen per September 2022, sehingga ditaksir daya beli akan turun lagi menjadi 50 persen.
"Penyebab turunnya daya beli adalah peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen. Bahkan hingga September 2022 lalu angka inflasi di Bengkulu sudah 6,71 persen, sehingga membuat harga kebutuhan pokok akan terus meroket," ujarnya.
Di sisi lain, lanjutnya, upah buruh tidak mengalami kenaikan dalam 3 tahun terakhir. Hal ini imbas dampak pandemi Covid-19 dan penetapan UMP dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan PP 36/2021. Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," tegasnya.
- Dorong Pembenahan dan Optimalisasi Pajak Daerah di Bengkulu
- KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Bengkulu
- Pemerintah Mudahkan Pembuatan NIB bagi UMKMPemerintah Mudahkan Pembuatan NIB bagi UMKM
Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah untuk memenuhi tuntutan buruh tekait kenaikan UMP tahun depan. Pihaknya mengancam akan menggelar demo lanjutan jika tuntutan tersebut diabaikan.
"Kami mendesak pemerintah menanggapi hal ini. Jika tidak, KSPI akan mengorganisir aksi lanjut dengan mengusung isu, tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law, dan naikkan upah tahun 2023 sebesar 10 persen sampai 13 persen," tutupnya. (mb)