Legalitas Melalui NIB Perseorangan Dukungan UMKM Naik Kelas
BANDAR LAMPUNG, LyfeBengkulu.com- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan pentingnya legalitas pelaku UMK sebagai salah satu pendorong perluasan pasar ekspor produk Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan kemudahan dalam memenuhi aspek legalitas melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) agar UMK dapat naik kelas menjadi pengusaha besar.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kamis (01/12) saat menyerahkan pemberian NIB pelaku usaha mikro perseorangan yang berlangsung di Graha Adora Rajabasa, Bandar Lampung.
"Ini menjadi menjadi momentum dalam mendorong perluasan pasar ekspor produk-produk Indonesia sekaligus menjadi penggerak roda ekonomi Indonesia di masa pemulihan pascapandemi," kata Zulkifli Hasan saat dikutip LyfeBengkulu, Jumat (02/12).
- Nurani Astra Salurkan Rp1,4 Miliar untuk Korban Gempa Bumi Cianjur
- Berikut 6 Bank Digital Pemilik Aset Terbesar di Indonesia Tahun 2022
- Pengembangan Slim Tower Jadi Jurus Jitu Sarana Menara Nusantara (TOWR) Terapkan ESG
Melalui terbitnya NIB, lanjut Zulkifli Hasan menjadi modal awal dalam pengurusan perizinan ekspor dan impor untuk produk/komoditas yang diatur. Selain itu, sistem perizinan untuk ekspor dan impor di Kemendag juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia Single Window (SINSW) di Lembaga National Single Window (LNSW) bersama dengan kementerian lain yang terkait dengan pelaksanaan ekspor impor. (**)