MINYAKITA Rp14 Ribu per Liter Resmi Diluncurkan Mendag Zulhas

Herlina - Rabu, 06 Juli 2022 14:14 WIB
Mendag Zulhas saat melayani penjualan MINYAKITA bagi warga yang tinggal di sekitar Kantor Kementerian Perdagangan. (foto : ist/lyfebengkulu.com)

JAKARTA,LyfeBengkulu.com- Mendag Zulhas resmi meluncurkan MINYAKITA ke seluruh Indonesia, Rabu (06/07). Peluncuran ditandai dengan penjualan MINYAKITA di halaman kantor Kemendag. Sebanyak 5 ribu liter MINYAKITA disiapkan, langsung diserbu warga yang tinggal di sekitar kantor Kemendag. MINYAKITA hadir dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Mendag Zulhas mengatakan pendistribusian MINYAKITA merupakan upaya pemerintah untuk mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana. Melalui minyak goreng kemasan sederhana diharapkan mampu mempermudah masyarakat mendapatkan minyak goreng. Serta mempermudah distribusi sehingga merata di seluruh Indonesia.

"Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu, yang datang untuk membeli MINYAKITA. MINYAKITA menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian timur, pengirimannya akan lebih mudah,”katanya.

MINYAKITA hadir dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. (foto : ist/lyfebengkulu.com)

MINYAKITA merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Merek MINYAKITA telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152. Merek MINYAKITA dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Mendag Zulhas memastikan minyak goreng kemasan sederhana tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. “Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. MINYAKITA diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,”kata Mendag Zulhas.

Diterapkan kebijakan pembatasan pembelian untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu, MINYAKITA dapat dibeli maksimal 10 liter perhari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.

Mendag Zulhas menambahkan, ia akan fokus menstabilisasi harga bapok sesuai arahan Presiden Joko Widodo. "Ketika saya dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan. Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp14 ribu per liter untuk Jawa dan Bali. Hari ini kami meresmikan MINYAKITA untuk menjadi solusi tingginya harga minyak goreng,”pungkas Mendag Zulhas. (**)

Editor: Herlina

RELATED NEWS