Perusahaan Sawit Diberi Waktu 3 Tahun Untuk Urus Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan

Herlina - Senin, 21 Februari 2022 16:51 WIB
SAWIT : Produksi sawit terus meningkat di Provinsi Bengkulu, seiring dengan bertambahnya areal lahan perkebunan. (foto : istimewa)

BENGKULU, LyfeBengkulu.com- Untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di Provinsi Bengkulu, sejumlah perusahaan terus meningkatkan investasinya. Salah satunya di sektor usaha perkebunan kelapa sawit yang menjadi penopang utama ekonomi di propinsi ini.

Sejauh ini beberapa perusahaan sawit yang wilayah usahanya berada dalam kawasan hutan diketahui telah mengajukan izin penggunaan kawasan hutan.

Pengamat Hukum Bisnis, Bulan P. Legini, S.H., M.Kn, mengatakan, perusahaan perkebunan sawit masih dimungkinkan untuk meningkatkan investasinya di areal hutan. Namun demikian, perluasan kebun tersebut harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit masih diperbolehkan dan sudah diatur dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selama ketentuan itu ditaati dan dijalankan, tentunya investasi kebun sawit di kawasan hutan tersebut tetap legal dan sah,” kata Bulan kepada LyfeBengkulu.com, Senin (21/2).

Lebih jauh Bulan menjelaskan, bagi perusahaan yang telah memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diberikan waktu untuk menyelesaikan segala persyaratan yang belum diselesaikan paling lambat 3 tahun sejak berlakunya UU tersebut.

Atas dasar UU tersebut, bagi perseroan yang sudah mengajukan permohonan perizinanberusaha penggunaan kawasan hutan dan telah memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha dibidang perkebunan, harus menyelesaikan seluruhpersyaratan sesuai dengan Undang-Undangnomor 18 tahun 2013 Jo. UU No. 11/2020 untuk mencegah dan memberantas Perusakan Hutan.

Menurut Bulan hal tersebut juga tegas dinyatakan dalam pasal 110A ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang- Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangkehutanan, wajib menyelesaikan persyaratanpaling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Bulan P. Legini, S.H., M.Kn,

“Intinya, UU memberikan perlindungan berusahakepada setiap pelaku usaha yang telahmengantongi izin lokasi untuk mendapatkan perijinan penggunaan kawasan hutan untukkegiatan berusaha. Karena itu kewajibanmasyarakat dan penegak hukum adalahmemastikan pelaku usaha tersebut mentaati dan menjalankan UU tersebut,” tegas Bulan

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu mencatat pada tahun 2020 luas area perkebunan kelapa sawit di daerah itu mencapai 211,98 ribu hektare. Jumlah tersebut meningkat dua ribu hektare lebih dibanding tahun 2019 yang mencapai 209,18 ribu hektare.

Kepala BPS Provinsi Bengkulu Win Rizal mengatakan peningkatan luasan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Bengkulu. Kabupaten Mukomuko menjadi daerah dengan lahan perkebunan sawit terluas yang mencapai 102,73 ribu hektare, bertambah dibandingkan tahun 2019 seluas 102,64 ribu hektare.

Kemudian Kabupaten Bengkulu Utara dengan luas lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 41,56 ribu hektare, meningkat dari tahun 2019 yaitu 39,13 hektare. Sementara di Kabupaten Seluma luas kebun sawit sebanyak 31,60 ribu hektare dari sebelumnya 31,49 ribu hektare.

Adapun Kabupaten Bengkulu Selatan memilikilahan sawit seluas luas 15,02 ribu hektare, Kabupaten Bengkulu Tengah 9,28 ribu hektare, Kabupaten Kaur 8,85 ribu hektare dan Kota Bengkulu 1,85 ribu hektare.

"Ada tiga daerah yang lahan perkebunan kelapa sawitnya paling kecil yaitu Rejang Lebong 0,77 ribu hektare, Lebong 0,24 ribu hektare dan Kepahiang 0,11 ribu hektare," ucapnya. (bth)

Editor: Herlina

RELATED NEWS