PPATK Bocorkan Kriteria Rekening Nganggur yang Berpotensi Diblokir

Redaksi Daerah - Rabu, 30 Juli 2025 11:30 WIB
Ini Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK undefined

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan usulan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas selama setidaknya tiga bulan berturut-turut.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi tindak kejahatan seperti pencucian uang dan penipuan online. PPATK menegaskan bahwa selama masa pemblokiran, dana nasabah tetap terjaga keamanannya.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan banyak rekening tidak aktif yang digunakan secara ilegal.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Rabu, 30 Juli 2025.

Apa Itu Rekening Menganggur atau Dormant?

Rekening tergolong dormant jika tidak mencatat aktivitas finansial apa pun dalam 3–12 bulan, tergantung kebijakan bank dan sinkronisasi dengan PPATK. Aktivitas yang diperhitungkan termasuk transaksi penarikan, penyetoran, transfer, top-up digital, atau pembayaran. Jika tidak ada aktivitas tersebut, akun bisa masuk kategori nonaktif.

Sebagai informasi saja, rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi tidak aktif karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Jenis rekening yang bisa menjadi dorman mencakup rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha), rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

PPATK menegaskan bahwa selama pemblokiran, dana di rekening tetap aman dan tidak hilang. Nasabah tetap memiliki hak penuh atas uang mereka. Untuk mengaktifkan kembali, diperlukan verifikasi data nasabah via bank, biasanya selesai dalam waktu 5 hari kerja atau lebih, tergantung prosedur nasional atau cabang.

Tips Untuk Anak Muda

Sebagai generasi yang sering membuka banyak rekening digital, berikut hal yang perlu diketahui:

- Gunakan aktif secara minimal satu transaksi dalam 3 bulan—coba kartu ATM, e-wallet, atau autopay.
- Tutup rekening jarang pakai agar tidak jadi target pemblokiran.
- Aktifkan notifikasi dari aplikasi perbankan untuk mendeteksi status rekening.

Kebijakan pemblokiran sementara rekening yang menganggur adalah bagian dari upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional. Dengan mengetahui kriteria rekening dormant dan langkah verifikasi, kamu sebagai anak muda bisa lebih waspada dan tetap memegang kendali atas rekening bankmu sendiri.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Debrinata Rizky pada 30 Jul 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 30 Jul 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS