Realisasi UMP Naik, Disnakertrans Tunggu Edaran

Herlina - Rabu, 17 November 2021 08:58 WIB
null

BENGKULU,lyfebengkulu.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu tahun 2022, masih menunggu edaran Kemenaker. Rencananya, pada 21 November nanti diagendakan akan terbitnya surat edaran Kemenaker.

“Nanti tunggu 21 November besaran UMP itu akan disampaikan,” katanya singkat.

Untuk diketahui, saat ini UMP berdasarkan penetapan 2021 lalu sebesar Rp 2.215.000 per bulannya. Untuk jumlah pekerja se- Provinsi Bengkulu ini tercatat ada lebih kurang 2.000 perusahaan dengan 39.575 tenaga kerja.

Jika dilihat dari data besaran UMP sebelum menunjukkan grafik yang terus meningkat. Misalnya, pada 2019 UMP diangka Rp 2.040.407. kemudian, untuk UMP Tahun 2020 sebesar Rp 2.213.604, dan UMP Tahun 2021 adalah Rp 2.215.000. Pertimbangan menentukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu tahun 2022 disesuaikan dengan Inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Terpisah, Sekretaris SPSI Provinsi Bengkulu, Panca Darmawansyah mengatakan, mekanisme penetapan UMP sangat disayangkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu. Aturan tersebut justru membuat pihaknya menjadi tidak dapat memberikan pertimbangan, atau pasif.

“Alhamdulillah Bengkulu ada naik (UMP, red). Itu ada hanya ada kenaikan sekitar 1 sampai 2 persen. Sepertinya Dewan Pengupahan tidak berfungsi, dan tidak perlu ada lagi kalau hanya sekedar diberikan tanggung jawab tetapi tidak diberikan kewewenangan,” kata Panca, kemarin.

Ia menjelaskan dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur penetapan UMP menyebabkan Dewan Pengupahan minim berpendapat. (bth)

Editor: Herlina

RELATED NEWS