Tak Hanya Dimanfaatkan di Indonesia, Begini Sejarah Penggunaan Tinta Pemilu

Redaksi Daerah - Kamis, 15 Februari 2024 10:22 WIB
Digunakan di Seluruh Dunia, Inilah Sejarah Tinta Pemilu undefined

JAKARTA - Pesta demokrasi telah dimulai di Indonesia pada tahun 2024, di mana sudah dilaksanakannya pemilihan calon presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.

Salah satu komponen penting dalam setiap proses pemilihan umum adalah tinta pemilu. Tinta pemilu memiliki fungsi yaitu untuk memberi suatu tanda khusus bagi pemilih yang sudah memberikan suara di TPS atau TPSLN, dengan cara mencelupkan jari ke tinta. Oleh karena itu, dengan adanya tinta pemilu pada jari, orang yang telah menggunakan hak suaranya dapat dikenali dengan mudah.

Perlu Anda ketahui, ternyata tinta Pemilu telah ada sejak lama dan digunakan dalam berbagai jenis pemilihan umum di seluruh dunia tak hanya Indonesia. India menjadi asal muasal penggunaan tinta dicelupkan ke dalam jari ini, bahkan lebih dari 50 tahun yang lalu.

Sejarah Tinta Pemilu

Berawal dari Pemilu pertama di India pada 1951 hingga 1952, di negeri Bollywood tersebut marak pencurian identitas sehingga banyak pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali atau disebut pemilik gkamu. Sehingga Pemerintah India menggunakan tinta sebagai salah satu cara untuk menkamui pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya.

Laboratorium Fisika Nasional India (NPL) lalu diminta untuk mengembangkan formula tinta unik yang tidak akan mudah terhapus. NPL menyusun formula rahasia dan menggandeng Mysore Paints and Varnish Ltd perusahaan produsen tinta di India untuk memproduksi tinta. Tinta itu digunakan pertama kali dalam pemilihan umum ketiga India pada 1962. Tinta itu efektif menghentikan pencurian identitas selama periode pemungutan suara dan tentunya sebagai identitas bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya.

Ternyata apa yang dilakukan India menjadi tonggak sejarah dan ditiru banyak negara. Pemakaian tinta usai mencoblos di negeri Bollywood itu diikuti Malaysia, Turki, Mesir, Filipina, Afghanistan, serta Indonesia.

Di Indonesia, aturan penggunaan tinta pemilu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, ada ketentuan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri akan menyediakan dua botol tinta berwarna biru tua atau ungu tua.

"bahan dasar dapat berasal dari bahan sintetisnat atau kimiawi dan bahan alami yaitu bahan sintetis atau kimiawi berupa perak nitrat (AgNO3) dengan kandungan 3% sampai dengan 4%, aquades, gentian violet, dan bahan campuran lainnya, serta bahan alami berupa gambir, kunyit, getah kayu, dan bahan campuran lainnya"tulis aturan tersebut

Senyawa perak nitrat dalam tinta pemilu membantu pelekatan warna pada lapisan kutikula kuku dan epidermis kulit. Daya lekat perak nitrat sangat kuat sehingga tinta yang mewarnai kulit maupun kuku tidak mudah hilang. Warna baru akan pudar atau hilang seiring dengan tumbuhnya lapisan kutikula atau epidermis kulit baru.

Indonesia sendiri pertama kali melakukan metode celup tinta pada 1995 ketika sudah memasuki Orde Baru dan mulai memilih secara demokrasi dan menunjukkan pemilu benar-benar bersih.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 14 Feb 2024

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 15 Feb 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS