Terapkan SMAP, bank bjb Tegaskan Menolak Gratifikasi
BANDUNG,LyfeBengkulu.com - Memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Bank BJB berkomitmen untuk menjaga integritasnya dengan tidak menerima atau meminta gratifikasi/suap dalam bentuk apapun. Hal ini sebagai bagian dari penerapan Program Pengendalian Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di bank BJB.
Dengan komitmen tersebut, Bank BJB berupaya memastikan kepatuhan dan integritas dalam setiap tindakan bisnisnya dan memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah dan masyarakat. Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi dan SMAP ini juga merupakan bentuk dukungan Bank BJB terhadap upaya pemerintah dalam memerangi korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) dan Perusahaan Anak berharap dapat mewujudkan komitmen ini demi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
- Bantuan Sembako Grup Astra Bengkulu untuk Kampung Astra Berseri di Lempuing dan Rawa Makmur
- Polusi Udara Sebabkan Angka Penyakit Respirasi Tinggi
- Tips Mengatur Dana THR Agar Tidak Boncos Saat Lebaran
"Kami sangan berterima kasih dan menghargai dukungan dari stakeholder PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan perusahaan anak dalam mewujudkan komitmen ini," kata Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto.
bank bjb, secara konsisten melakukan perbaikan dan mitigasi risiko terhadap area titik rawan gratifikasi dengan melibatkan stakeholder bank bjb. Hal ini sejalan dengan komitmen perseroan dalam mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dengan menciptakan lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel.
Pada tahun 2021 lalu, bank bjb meraih sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK) oleh Lembaga Sertifikasi PT Chesna. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa bank bjb dinyatakan telah menerapkan standar ISO 37001:2016 SMAP dan ISO 37301:2021 SMK. Sertifikasi tersebut berlaku sejak 22 November 2021 sampai 22 November 2024.
- Alokasikan Rp3,4 Triliun untuk DBH Sawit, Pemerintah Bahas RPP Penyalurannya
- Hindari Lonjakan, Menhub Anjurkan Masyarakat Mudik Lebih Awal Mulai 13 April
- Didukung bank bjb, 50 Brand UMKM Meriahkan Ramadan Fest: Smeshub Island
Sertifikasi berlaku pada ruang lingkup area dan aktivitas pengajuan dan pencairan kredit korporasi, komersial, serta area yang lebih luas lagi.(**)