Tok! Pemerintah Putuskan Iduladha 1443 H Tanggal 10 Juli 2022

Herlina - Minggu, 03 Juli 2022 14:22 WIB
ilustrasi freepik.com

JAKARTA,LyfeBengkulu.com - Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Iduladha 1443 Hijriyah jatuh pada hari Minggu, (10/07). Keputusan tersebut didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan sejalan dengan perayaan Iduladha, pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Sidang isbat telah menyepakati bahwa Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan," tutur Zainut usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Dzulhijjah.

Surat edaran ini mengatur beberapa hal, di antaranya terkait dengan protokol kesehatan, seperti pengurus dan pengelola masjid atau mushola perlu memperhatikan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah sesuai level status PPKM yang berlaku, selain juga memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

Melalui SE ini masyarakat juga diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid atau mushola atau rumah masing-masing.

Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan. (**)

Editor: Herlina

RELATED NEWS