Waspada! Tidak Hanya Salah Transfer, Kenali Juga Modus Penipuan Terbaru Ini

Redaksi Daerah - Jumat, 19 Juli 2024 12:02 WIB
Tak Hanya Salah Transfer, Inilah Modus Penipuan Terbaru yang Harus Anda Waspadai (Freepik.com)

JAKARTA - Pernahkah Anda menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal? Hati-hati, ini bisa menjadi modus penipuan (fraudster).

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini ada modus penipuan yang menyebabkan korban tercatat memiliki pinjaman pada fintech pendanaan bersama atau pinjaman online, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Modus penipuan ini dapat merugikan korban secara finansial karena ditagih pinjaman, tercatat memiliki utang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, dan bahkan dapat menimbulkan reputasi buruk.

Agar Anda tidak menjadi korban, mari kenali modus penipuannya dengan penjelasan dari OJK berikut ini.

Modus yang Dilancarkan Pelaku Penipuan (Fraudster)

1. Modus Salah Transfer

Jika Anda menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal, Anda harus lebih waspada. Saat ini, ada penipu yang mengaku salah transfer, padahal menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online.

Penipu menghubungi korban dan mengklaim terjadi kesalahan transfer, lalu meminta korban mengembalikan dana yang telah masuk ke rekening korban sebelumnya.

2. Modus Mengisi Link

Penipu meminta korban mengisi tautan atau link yang berisi permintaan data pribadi. Data ini kemudian dicuri dan digunakan oleh penipu untuk mengajukan pinjaman.

3. Modus Meminjam Data Pribadi

Penipu meminjam data pribadi korban dengan janji komisi. Data tersebut digunakan untuk mendapatkan pinjaman di fintech pendanaan bersama, dan korban akan diminta mengirimkan dana tersebut ke penipu.

Korban yang tidak sadar datanya digunakan untuk layanan pinjaman online akan menerima notifikasi penagihan pinjaman.

Cara Menghindari Modus Penipuan (Fraudster)

  1. Jika Anda menerima transfer dana dari seseorang yang tidak Anda kenal, verifikasi sumber dana melalui contact center resmi bank.
  2. Jika dana berasal dari pihak tidak dikenal, ajukan pengembalian dana melalui pihak bank.
  3. Jika dana adalah pinjaman dari fintech legal, hubungi perusahaan fintech tersebut dan ajukan pembatalan pinjaman.
  4. Jika dana berasal dari perusahaan pinjaman online ilegal, hubungi Satgas PASTI melalui email atau kontak 157.
  5. Hindari mentransfer kembali dana ke pihak lain tanpa bukti yang akurat.
  6. Cek mutasi rekening dan email secara berkala.
  7. Laporkan jika terdapat notifikasi pinjaman atau transaksi keuangan yang mencurigakan.

Cara Mencegah Penipuan dengan Menjaga Data Pribadi

Selain mengetahui bagaimana cara agar Anda tidak terjebak dari modus fraudster, Anda juga perlu melakukan beberapa tips berikut agar data pribadi tetap aman.

  1. Jangan menyebarkan dokumen dan informasi pribadi Anda seperti KTP/KK.
  2. Anda harus lebih berhati-hati dengan telepon dari pihak tidak dikenal yang meminta informasi pribadi.
  3. Jangan mengisi data pribadi pada tautan atau dokumen yang terkesan mencurigakan.

Itu tadi beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencegah modus penipuan fraudster yang kini marak terjadi.

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 19 Jul 2024

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS