Seputar Bengkulu
Denda Lapor Pajak di Coretax, Jangan Sampai Telat
Terlambat melapor SPT di Coretax bisa kena denda hingga Rp1 juta. Hingga 15 Maret 2026, DJP mencatat 8,12 juta SPT telah dilaporkan.