Seputar Bengkulu
Perhatikan! Ini Kriteria Bangun Rumah Pribadi Kena Pajak 2,4 Persen di Tahun 2025
Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya membangun rumah baru, melainkan juga perluasan bangunan lama.
Seputar Bengkulu
Mundur dari Posisi Wali Kota, Ini Jejak Proyek Gibran di Solo