Teror Paylater: Nana Mirdad Kaget Baru Telat Sehari Sudah Ditagih Kasar

Redaksi Daerah - Kamis, 08 Mei 2025 18:16 WIB
Aktris Nana Mirdad belum lama ini membagikan pengalaman kurang menyenangkan yang dialaminya terkait keterlambatan pembayaran tagihan fitur paylater dari salah satu aplikasi transportasi online. Dalam unggahan Instagram Story-nya, Nana mengungkapkan bahwa ia mendapatkan tekanan dari pihak penagih utang (debt collector), meskipun keterlambatannya hanya satu hari. Kejadian tersebut bermula ketika istri Andrew White itu menggunakan layanan paylater untuk memesan makanan. (Instagram/@nanamirdad_)

JAKARTA – Aktris Nana Mirdad belum lama ini membagikan pengalaman kurang menyenangkan yang dialaminya terkait keterlambatan pembayaran tagihan fitur paylater dari salah satu aplikasi transportasi online.

Dalam unggahan Instagram Story-nya, Nana mengungkapkan bahwa ia mendapatkan tekanan dari pihak penagih utang (debt collector), meskipun keterlambatannya hanya satu hari. Kejadian tersebut bermula ketika istri Andrew White itu menggunakan layanan paylater untuk memesan makanan.

Nana mengaku memiliki tagihan sebesar Rp800 ribu yang seharusnya dibayar pada tanggal 1. Namun, karena lupa melakukan isi ulang saldo, ia pun terlambat membayar. Alih-alih mendapat peringatan ringan, Nana justru menerima serangkaian panggilan dan pesan dari pihak penagih utang.

Ia merasa bingung karena tekanan yang diterimanya dirasa tidak proporsional dengan keterlambatan yang hanya satu hari. “Tagihan untuk tanggal 1, tapi sejak pagi sudah ditelepon terus-menerus, seolah-olah telat bayar berhari-hari. Setelah dibayar pun tetap dikenai denda satu hari sebesar Rp50 ribu, yang menurut saya cukup tinggi,” tulis Nana di Instagram Story-nya, dikutip Selasa, 6 Mei 2025.

Tidak hanya ditelepon, Nana juga menerima pesan-pesan yang dianggap mengganggu melalui WhatsApp. Bahkan setelah tagihan dilunasi beserta dendanya, komunikasi dari pihak penagih masih terus berlanjut.

Kaget Fitur Paylater Termasuk Pinjaman Online Legal

Dari pengalaman ini, Nana baru menyadari bahwa layanan paylater yang ia gunakan ternyata termasuk dalam kategori pinjaman online (pinjol) yang legal. Hal ini membuatnya terkejut, mengingat ia merasa tidak pernah berniat melakukan pinjaman.

“Saya baru tahu kalau ini termasuk pinjol legal. Karena itu, mereka punya akses ke data BI dan bisa mempengaruhi skor kredit kita. Padahal catatan kredit saya di kartu kredit selama ini tidak pernah bermasalah,” ungkapnya.

Ia mengaku merasa tertipu karena sebelumnya menganggap fitur paylater hanyalah bentuk kemudahan pembayaran yang diberikan aplikasi kepada pelanggan loyal. Nana pun menyampaikan bahwa fitur pinjaman dan paylater di aplikasi tersebut memang dibedakan, namun pada kenyataannya fungsinya nyaris serupa.

“Ga ada niatan cari pinjaman sama sekali lho. Tapi ternyata perlakuannya bener kaya jadi terjerat pinjol gitu ya. Padahal di aplikasi berbeda lho fitur untuk pinjaman dan fitur untuk paylater... Tapi ternyata fungsinya sama sepertinya musti kudu hati-hati ya,” tambahnya.

Baca Juga: Transaksi Paylater Kredivo Melonjak Saat Ramadan, Banyak Dipakai untuk Mudik

Dikirimi Pesan WhatsApp Bernada Kasar

Dalam unggahannya pada Minggu, 4 Mei 2025, Nana juga menyertakan tangkapan layar berisi percakapan dengan pihak debt collector. Ia mengungkapkan bahwa pesan yang dikirimkan mengandung nada kasar dan intimidatif, sesuatu yang ia anggap tidak pantas mengingat jumlah tagihan yang tidak terlalu besar.

“Kadang 800 ribu, kadang 1 jutaan. Bukan miliaran, bukan. Ehhh kali ini sampe di WA ganggu banget... Akhirnya baru tau dari kalian kalo ini memang adalah bentuk pinjol legal dan bahayanya mereka legal jadi betul-betul punya link untuk bikin data kita jelek di BI,” jelasnya.

Menurut Nana, cara penagihan yang dilakukan sangat agresif dan tidak manusiawi. Ia juga khawatir bahwa sistem pelaporan ke BI bisa dilakukan secara sembarangan oleh pihak aplikasi atau kolektor.

“Bayangin ngga kalo yang nagih modelannya begini, pasti pelaporannya ke BI juga berantakan, seenaknya, sesuka hatinya. DUAR!! Bye. gak deh,” ucapnya.

Banyak Pengguna Lain Alami Hal Serupa

Setelah membagikan ceritanya di media sosial, Nana menerima banyak pesan langsung dari pengguna lain yang mengaku mengalami hal serupa. Dukungan dan cerita dari para pengikutnya itu membuat Nana memutuskan untuk membagikan pengalamannya secara terbuka agar menjadi pembelajaran bersama.

“Dan kalian banyak banget yang DM terjerat hal yang sama dan diperlakukan begini juga. Makanya aku decide untuk share, semoga bisa berguna. Apapun itu sebisa mungkin jangan pinjam atau pakai yang online begini yaa.. Top up aja, atau kalau mau link CC. Aman sentosa,” tulisnya.

Sebagai langkah pencegahan, Nana menyarankan para pengguna layanan digital untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan ulang sebelum menggunakan layanan keuangan berbasis daring. Ia pribadi mengaku tidak akan menggunakan fitur paylater lagi.

Penjelasan Sistem Pembayaran GopayLater

Mengutip dari laman resmi GoPay, sistem pembayaran paylater memiliki tanggal jatuh tempo setiap tanggal 1 setiap bulannya. Pengguna diberikan masa tenggang selama 5 hari. Jika dalam periode tersebut tagihan belum dibayar, maka akan dikenai denda keterlambatan.

Sebagai contoh, jika pengguna membayar tagihan pada tanggal 29, lalu menggunakan kembali fitur paylater di tanggal 30, maka tagihan harus tetap dilunasi pada tanggal 1 bulan berikutnya. Keterlambatan pembayaran setelah masa tenggang berakhir akan dikenakan denda sesuai ketentuan.

Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online (Pinjol)

Meski terlihat mirip, paylater dan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending memiliki sejumlah perbedaan penting:

1. Bentuk Fasilitas Keuangan

  • Paylater adalah layanan “beli sekarang, bayar nanti” yang biasanya disediakan oleh e-commerce atau aplikasi digital untuk memudahkan transaksi.
  • Pinjaman online (pinjol) adalah layanan pemberian dana tunai yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik konsumtif maupun produktif.

2. Cara Penggunaan

  • Paylater umumnya digunakan langsung dalam platform penyedia, misalnya untuk membeli barang, memesan makanan, atau membayar jasa.
  • Pinjol memberikan uang tunai yang bisa langsung ditransfer ke rekening pengguna dan bebas digunakan.

3. Legalitas dan Regulasi

  • Keduanya bisa legal jika terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, tidak semua platform yang menawarkan paylater mengkomunikasikan bahwa layanan ini termasuk kategori pinjaman yang diawasi BI atau OJK.
  • Platform pinjol wajib mencantumkan status terdaftar dan diawasi oleh OJK secara transparan.

4. Pengaruh ke Skor Kredit

  • Keduanya bisa memengaruhi skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (dulu dikenal sebagai BI Checking), karena keduanya termasuk dalam layanan pinjaman berbasis sistem.

5. Risiko Penagihan

  • Baik paylater maupun pinjol bisa melibatkan pihak ketiga dalam penagihan. Namun, praktik debt collection agresif seperti yang dialami Nana Mirdad menandakan perlunya regulasi penagihan yang lebih manusiawi dan transparan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 06 May 2025

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 08 Mei 2025

Editor: Redaksi Daerah

RELATED NEWS