3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi LPEI Tahun 2013-2019 Kembali Diperiksa Kejagung

Kamis, 14 April 2022 10:43 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

1640869428432.webp
LPEI BMRI.jpeg (LPEI BMRI.jpeg)

JAKARTA,LyfeBengkulu.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi baru terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013–2019. 

Ketiga saksi tersebut antara lain, EW selaku Mantan Manager TNT cabang Semarang, saksi NS selaku Mantan Direktur Eksekutif LPEI, dan VP selaku Mantan Kepala Dapartemen (Kadep) Reviewe LPEI. 

Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan saksi lanjutan setelah pemeriksaan 3 saksi pada 6 April 2022 lalu.

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jam Pidsus telah menetapkan 7 orang tersangka  pada kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.. Inisial tersangka tersebut antara lain PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.

Diberitakan sebelumnya, kejagung telah menyita dan mengamankan barang bukti berupa aset dalam kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019. Total harga barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari RP 2 triliun. (**)