Berkas yang Harus Anda Bawa Saat Akan Mencoblos di TPS

Kamis, 25 Januari 2024 13:35 WIB

Penulis:Redaksi Daerah

Editor:Redaksi Daerah

Pemilih Pemula Wajib Tahu! Ini Berkas yang Harus Dibawa Saat ke TPS
Pemilih Pemula Wajib Tahu! Ini Berkas yang Harus Dibawa Saat ke TPS

JAKARTA - Indonesia akan melaksanakan pemilu pada 14 Februari 2024 yang akan datang. Pemilu tahun ini juga bisa menjadi momen perdana bagi pemilih pemula yang telah memasuki usia 17 tahun ataupun mereka yang pada saat pemilu 2019 belum genap berusia tersebut. 

Sebagai pemilih pemula yang baru akan perdana memberikan suaranya, perlu adanya pengetahuan soal berkas dan apa saja yang harus dibawa ketika hendak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara. 

Inilah berkas yang harus dibawa oleh pemilih saat hendak mencoblos di TPS pada pemilu mendatang. Berkas pertama yang mesti disiapkan yaitu Formulir Pemberitahuan (Model C-6).

Formulir model C-6 merupakan undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS di wilayahnya. Undangan ini berisikan nama dan status pendaftaran pemilih di TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat akan menyebarkan undangan ini paling lambat tiga hari jelang dilakukan pemungutan suara. 

Bila lebih dari waktu tersebut belum mendapatkan undangan, maka harus segera melapor pada KPPS setempat. Selanjutnya yang harus dibawa yaitu e-KTP sebagai bukti identitas diri pemilih. 

Kedua berkas tersebut harus dibawa bersamaan kala hendak mencoblos di TPS setempat. Bagi pemilih yang melakukan pindah tempat memilih, maka saat datang ke TPS harus membawa formulir A5 untuk dapat memberikan hak suaranya. 

Selain membawa berkas, seorang pemilih juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat menggunakan hak suaranya di TPS. Syarat pertama agar bisa memberikan suara dalam pemilu yaitu harus Warga Negara Indonesia (WNI). 

Syarat kedua, pemilih harus berusia 17 tahun atau sudah pernah sudah kawin atau sudah pernah kawin untuk bisa memberikan hak suara. Syarat selanjutnya yaitu pemilih sedang tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Bila pemilih berdomisili di luar negeri maka harus dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk bisa memilih. Pemilih dalam pemilu juga bukan merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bisa memberikan suaranya. 

Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022.  Hal lain yang perlu diketahui oleh pemilih pemula yaitu apakah namanya telah terdaftar atau belum. Cara untuk mengeceknya yaitu dengan mengunjungi laman https://infopemilu.kpu.go.id/

Langkah selanjutnya memngklik pada bagian cek DPT online. Bila sudah, maka akan muncul kolom pencarian data pemilih. Masukan NIK lalu klik bagian mencari. Bila terdaftar maka akan muncul nama beserta data lainnya. Bila belum terdaftar maka akan ada peringatan jika data yang dimasukkan tidak benar. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 20 Jan 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 25 Jan 2024