Cegah Konflik Tambang dan Perkebunan, Desa Harus Diperkuat Perangkat Hukum

Sabtu, 15 Januari 2022 11:16 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

5FB70D2A-6F17-40D5-883E-40797AF5DCC9.jpeg
PROTES : Bupati Seluma, Erwin Oktavian saat meredam aksi masyarakat Desa Pasar Seluma beberapa waktu lalu, menuntut ditutupnya tambang pasir besi di desa mereka. (foto : lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com-  Sekretaris Eksekutif Panji Riset & Consulting (PRC), Bengkulu, Firmansyah menyebutkan desa-desa harus memiliki perangkat hukum pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) agar ke depan konflik pertambangan dan perkebunan dapat diantisipasi.

Perangkat hukum tersebut dapat berupa Peraturan Desa (Perdes), Keputusan Kades, dan lainnya seperti yang tertuang di dalam perundang-undangan. Ia menyontohkan mendorong desa yang memiliki potensi SDA seperti tambang dan perkebunan memiliki Perdes Pengelolaan Sumber Daya Alam itu mendesak hal ini melihat fakta banyaknya desa yang berkonflik dengan pertambangan dan perkebunan.

"Ada banyak desa memiliki persoalan dengan investasi skala besar seperti tambang perkebunan dan lainnya. Banyak jatuh korban masyarakat, hal ini jangan terulang. Desa harus memiliki perangkat hukum yang mengatur posisi investasi bisa sejajar dengan desa. Selama ini banyak investasi justru mengabaikan desa," ujarnya.

Ia menyontohkan konflik di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma dengan pertambangan pasir besi. Masyarakat menolak pertambangan karena sejak awal proses perizinan pertambangan tidak tersosialisasi secara merata. Muncul kesan tidak transparan. Akhirnya berkonflik. Selain itu, banyak desa yang memiliki potensi tambang, ketika tambang beroperasi desa ditinggalkan.

"Desa harus punya Perdes yang mengatur bagaimana bila ada pertambangan dan perkebunan. Perdes mengatur bagaimana keterlibatan masyarakat dari awal hingga akhir kegiatan investasi, termasuk bila dimungkinkan adanya pendapatan desa dari kegiatan investasi tersebut," tegasnya.

Jadi, lanjut dia, desa dan masyarakat terlibat aktif. Ini sesuai dengan amanat konstitusi.

"Selama ini Ada program CSR namun ini dianggap perusahaan sebagai sedekah saja, bukan kewajiban. Kita inginkan desa dan investor sejajar ada kesepakatan bersama mulai dari rencana investasi hingga pasca investasi. Itu harus diatur dalam aturan-aturan desa," sebut dia.

Dikatakan dia, banyak contoh pertambangan usai beroperasi meninggalkan lubang-lubang tanpa direklamasi. Bila desa memiliki aturan desa maka desa bisa menekan untuk mendorong reklamasi pascatambang.

Memperkuat BUMDes

Ia melanjutkan selain memperkuat desa dengan aturan hukum pengelolaan sumberdaya alam desa perkuatan BUMDes juga menjadi penting. BUMDes dalam aturan dapat melakukan kerjasama dengan investor secara transaparan selanjutnya pendapatannya dapat masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

Sejauh ini banyak BUMDes di desa belum diperkuat dengan Perdes, belum terdaftar sebagai badan hukum yang memungkinkan bisa bekerjasama dengan investasi skala besar.

"Kalau memang tambang dan perkebunan menyejahterakan kenapa tidak desa juga menggarap bisnis ini. Ini bentuk sejati kedaulatan," demikian Firmansyah.