pajak
Kamis, 06 Oktober 2022 04:27 WIB
Penulis:Herlina
Editor:Herlina
BENGKULU,LyfeBengkulu.com- Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pembenahan dan optimalisasi pajak daerah dari sektor tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Bengkulu.
Hal tersebut perlu dilakukan, mengingat potensi dan area rawan korupsi terkait MBLB. Plt Direktur Korsup Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan dalam upaya pencegahan korupsi pada tata kelola perizinan MBLB tugas KPK adalah mengkoordinasikan pelaksanaan kewenangan yang dimiliki instansi-instansi lainnya sesuai dengan strategi pemberantasan korupsi oleh KPK.
"“Kehadiran kami kali ini dalam pelaksanaan dua tugas KPK, yaitu melakukan pencegahan dan koordinasi,” ujarnya.
Melalui trisula pemberantasan korupsi tersebut, KPK dengan pendekatan pendidikan memperkuat pemahaman segenap stakeholders tentang potensi dan area rawan korupsi terkait MBLB. Sementara melalui upaya pencegahan, kata Edi, KPK mendampingi pembangunan sistem tata kelola perizinan.
“Dengan pendekatan penindakan, KPK merekomendasikan APH di bengkulu untuk bersama-sama menindak yang tidak berizin. Satpol PP didampingi kepolisian, TNI untuk bersama-sama menertibkan,” tegasnya.
Di sisi lain, sambungnya, KPK juga akan koordinasikan kendala yang dihadapi pelaku usaha, baik terkait mekanisme perizinannya, kewajiban pembayaran pajak, maupun kendala lainnya.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyambut baik rakor tersebut dan berharap rakor dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkrit.
“Kalau kita konsen dan komit untuk melakukan penertiban perizinan, mari kita lakukan secara optimal. Karena pada akhirnya penertiban akan memberikan dampak efektif dalam meningkatkan pajak daerah,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada kementerian untuk mencabut izin-izin yang tidak efektif.
“Output kegiatan hari ini harus ditindaklanjuti secara konkrit dengan melakukan identifikasi atas semua izin tambang. Mana izin yang habis, tidak berada di wilayah tambang, dan lainnya,” tegas Rohidin.
Rakor ini merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di daerah melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. KPK telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, yang meliputi delapan fokus area yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Kedelapan fokus area tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Selain itu, koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi juga dilakukan KPK kepada sektor usaha. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga meliputi penyelenggaraan layanan publik untuk masyarakat dan perizinan yang berkaitan dengan dunia usaha.
Sehingga, harapannya pembenahan perizinan khususnya pasca diundangkannya Pepres No 55 Tahun 2022 dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam penyelenggaraan usaha mineral bukan logam dan batuan serta mendorong pengembangan iklim usaha di Bengkulu yang bebas dari suap. (mb)
Bagikan
pajak
4 hari yang lalu