Hari Bebas Kendaraan Bermotor Momentum Penataan Kawasan Wisata Pantai Panjang

Minggu, 23 Oktober 2022 14:18 WIB

Penulis:Herlina

Editor:Herlina

WhatsApp Image 2022-10-23 at 1.32.37 PM.jpeg
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meluncurkan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor di kawasan wisata Pantai Panjang Provinsi Bengkulu, Minggu (23/10). (foto : ist/lyfebengkulu)

BENGKULU,LyfeBengkulu.com-  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meluncurkan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor di kawasan wisata Pantai Panjang Provinsi Bengkulu, Minggu (23/10). 

Gubernur Rohidin mengatakan peluncuran hari bebas kendaraan bermotor ini menjadi momentum penataan kawasan wisata Pantai Panjang.

"Kegiatan launching car free day Rafflesia ini sudah dirancang sejak awal tahun 2022. Dengan terealisasinya diharap dapat menjadikan pusat wisata masyarakat ini semakin tertata," ujarnya.

Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke 54 Provinsi Bengkulu, Hari Kesehatan Nasional ke 58, dan Hari Sumpah Pemuda ke 94. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menjadikan usia baru Bengkulu bangkit seiring pemulihan ekonomi nasional.

“HUT Provinsi Bengkulu di tengah situasi kebangkitan dan pemulihan ekonomi pasca COVID-19,” tutur Gubernur Rohidin.

Pada pelaksanaan kegiatan ini, lanjut Rohidin, sebagai upaya mengurangi polusi udara akibat penggunaan kendaraan bermotor, sehingga kualitas udara menjadi lebih bersih dan sebagai sarana atau media untuk mengaktifkan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) khususnya aktivitas fisik.

“Juga untuk mempromosikan wisata Pantai Panjang Bengkulu dan mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif,” ujarnya.

Hari bebas kendaraan bermotor Pantai Panjang Bengkulu, kata dia, nantinya akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan pada Minggu kedua dan Minggu keempat pukul 06.00-10.00 WIB sepanjang jalan kawasan Pantai Panjang dari depan Pasir Putih sampai Bundaran Hotel Grage Bengkulu.

“Dalam pelaksanaannya, masing-masing OPD akan bertanggung jawab setiap dua Minggu sekali,” sampainya.

Gubernur juga menjelaskan status kawasan Pantai Panjang yang sebelumnya Taman Wisata Alam (TWA) sejak tanggal 15 Juni 1999, kemudian tanggal 3 Mei 2018 berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 82/HPL/KEM-ATR/BPN/IX/2022 tanggal 26 September 2022 telah berubah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu dan telah diterbitkan sertifikat HPL.

“Kegiatan ini perdana untuk memanfaatkan Taman Wisata Alam Pantai Panjang Bengkulu setelah ditetapkan Kementerian ATR/BPN sebagai kawasan wisata alam di bawah kelola Pemerintah Provinsi Bengkulu,” jelas Gubernur Rohidin.

Tak hanya itu, Pemprov Bengkulu juga akan dilakukan penataan terkait perizinan bangunan di sepanjang Pantai Panjang yang disesuaikan dengan penetapan HPL oleh Kementerian ATR /BPN terkait Hak Guna Bangunan. Begitupun posisi sepadan pantai diharapkan dukungan dari masyarakat sesuai zonasinya.

“Kita harapkan dukungan dan kesadaran masyarakat dan semua pihak untuk menjaga kebersihan dan keindahan kawasan pantai. Semua yang saya sampaikan ini tidak mungkin bisa dilakukan jika tanpa ada kesadaran dan dukungan dari semua pihak,” pungkasnya.

Pada peluncurannya, kegiatan ini juga diisi berbagai kegiatan seperti Senam Massal dan Senam Disway, pemberian Kartu Bengkulu Sejahtera, Aksi bergizi dengan pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri. 

Lalu pemeriksaan tekanan darah dan pengobatan dasar, donor darah, pemeriksaan faktor risiko penyakit tidak menular, dan pelayanan vaksinasi COVID-19.  Di samping itu tersedia stand UMKM dan kuliner serta stand setiap organisasi perangkat daerah yang mempromosikan kegiatan masing-masing dan perbankan.

Di kesempatan itu, Gubernur Rohidin juga menghadiri Kegiatan Silaturahmi Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK), Meresmikan Mobil Simolek, Pengguntingan Pita dan Pelepasan Balon.

Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Pantai Pasir Putih ini dikuti seluruh organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, Forkopimda, instansi vertikal, perguruan tinggi negeri dan swasta, BUMN, SMP dan SMA serta masyarakat umum. (mb)